Hukum

Bapak Vael Pria 45 Tahun Melakukan Pengancaman Dengan Cangkul Kepada Salah Satu Warga Berakhir di Jeruji Besi

×

Bapak Vael Pria 45 Tahun Melakukan Pengancaman Dengan Cangkul Kepada Salah Satu Warga Berakhir di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Polsek Kota Berhasil Meringkus Warga yang Melakukan Pengancaman kepada Warga(doc 'humas polres Asahan//jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-25 Juli 2025  Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran di bawah jajaran Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VII/2025/SPKT/Polsek Kota Kisaran/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 17 Juli 2025.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama LP alias Bapak Vael, pria berusia 45 tahun, warga Dusun I Desa Rawang Pasar VI. Ia ditangkap oleh petugas pada Jumat, 25 Juli 2025 di area persawahan Desa Rawang Pasar VI.

Korban dalam peristiwa ini adalah Belasius Askon, 43 tahun, warga Dusun III Desa Rawang Pasar VI, yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Kejadian pengancaman berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, Berdasarkan keterangan, tersangka mengejar korban dengan membawa sebilah cangkul sambil mengendarai sepeda motor, sembari mengeluarkan ancaman verbal, di antaranya: “Pokoknya detik ini kau harus kumatikan” dan “Kau harus kumatikan, jangan lagi ada kau di Rawang”. Aksi brutal ini menyebabkan korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran.

BACA JUGA :  Pria asal Desa Waung Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung saat edarkan Dobel L

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah cangkul dan satu unit sepeda motor Supra X yang digunakan saat kejadian.

BACA JUGA :  5.355.000 PIL PCC DI AMANKAN SATRESKOBA POLRESTA SIDOARJO DI RUMAH KOSONG

Polsek Kota kisaran Telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka sedang berjalan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dilakukan untuk kelanjutan proses hukum.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk ancaman terhadap masyarakat.

“Polres Asahan yang Presisi siap mengamankan agenda Kamtibmas tahun 2025.