Daerah

Pemkab Mojokerto Akan Sesuaikan Aturan Sound Horeg dengan SE Gubernur Jatim

×

Pemkab Mojokerto Akan Sesuaikan Aturan Sound Horeg dengan SE Gubernur Jatim

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Moh Al Barra saat menyampaikan tentang sond Horeg di Mojokerto. ( Foto : sekilas media)

Mojokerto, Sekilasmedia.com— Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan akan menyesuaikan kebijakan pembatasan penggunaan sound system berdaya besar atau “sound horeg” sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur. Langkah ini disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad AlBarraa (Gus Barra), usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandanarum, Pacet, Senin (11/8/2025).

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah menerbitkan SE Nomor 188.45/905/416-01/2025 pada 4 Agustus 2025, yang memuat 14 poin aturan terkait batasan kebisingan sound system. Namun, Gus Barra menegaskan aturan tersebut akan direvisi agar sejalan dengan kebijakan provinsi.

“Karena SE dari Provinsi Jawa Timur sudah keluar, maka aturan di Kabupaten Mojokerto akan disesuaikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada SE baru yang mengikuti ketentuan dari Gubernur,” jelasnya.

Pengawasan terhadap penggunaan sound horeg diperketat seiring meningkatnya kegiatan karnaval dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Bupati menyebut, sanksi bagi pelanggar termasuk pembubaran acara oleh pihak kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Forkopimca.

Peran Forkopimca Hingga Tingkat Desa

Menurut Gus Barra, pengawasan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan oleh camat, Danramil, dan Kapolsek, hingga tingkat desa oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Aturan ini untuk menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kami harap semua pihak mematuhi,” ujarnya.

Isi Pokok Aturan SE Bupati Mojokerto

Beberapa poin penting dalam SE Bupati Mojokerto yang saat ini berlaku antara lain:

Izin kegiatan wajib diajukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan.

Penggunaan sound system dihentikan saat azan dan tidak boleh lewat pukul 23.00 WIB, kecuali untuk kesenian tradisional dan kegiatan keagamaan.

Batas kebisingan untuk karnaval maksimal 60 dB dan hanya boleh menggunakan kendaraan pikap dengan maksimal 8 subwoofer.

Daya sound system di lapangan dibatasi 30.000–80.000 watt, sedangkan di kendaraan 5.000–10.000 watt.

Sound kapasitas besar hanya boleh digunakan di area terbuka yang jauh dari pemukiman padat.

Dengan penyesuaian aturan ke tingkat provinsi, Pemkab Mojokerto berharap kegiatan masyarakat tetap meriah namun tetap memperhatikan kenyamanan dan ketentraman warga sekitar.