Daerah

Kejari Periksa 4 Anggota DPRD Jember terkait Dugaan Korupsi pengadaan makan dan minum Sosraperda 2023-2024. Yang Lain Tunggu Giliran

×

Kejari Periksa 4 Anggota DPRD Jember terkait Dugaan Korupsi pengadaan makan dan minum Sosraperda 2023-2024. Yang Lain Tunggu Giliran

Sebarkan artikel ini
Nasi kotak yang diduga dikorupsi sejumlah anggota DPRD Jember pada 2023-2024. Foto dok

Jember ,sekilasmedia.com– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyidikan secara marathon Perkara Dugaan Korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Raperda 2023-2024.
Berdasarkan informasi Tim Jaksa penyidik, Selasa (26/8/2025) kembali melanjutkan pemanggilan kepada 9 orang saksi, 4 diantaranya merupakan Anggota DPRD Jember.

Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi secara marathon yang dilakukan tim jaksa guna untuk mendalami fakta hukum sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara itu.

Kasi Intelejen Kejari Jember Agung Wibowo SH,MH mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi terus dilakukan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara itu.

“Iya benar ada 9 orang saksi hari ini dipanggil, 4 saksi dari unsur dewan,” tegasnya pada Selasa (26/8/2025).

Meski engan menyebut identitas dari masing-masing para saksi, Agung meminta agar para saksi bersikap koperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta saat dipanggil oleh Tim Penyidik.

Hal itu dinilai akan banyak membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugiaan negara mencapai Rp5,6 Milyar tersebut.

“Setelah seluruh pemeriksaan para saksi ini selsai kita laksanakan, selanjutnya segera Tim melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya, sampai saat ini belum ada tersangka dan pemeriksaan marathon para saksi masih berjalan sampai hari ini,”terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi SH,MH menyatakan sejak naiknya status penyidikan dalam penanganan perkara itu pada 17 Juli 2025, pihaknya telah memanggil pihak panitia lokal pelaksanaan Sosialisasi Raperda juga Wakil Ketua DPRD Jember sebagai Saksi.

“dari hasil penyelidikan,penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut, kasus ini merupkan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim,”kata Ichwan.

Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen melaksanakan rangkaian proses hukum secara Inependen, professional tanpa adanya intervensi pihak manapun. Kendati belum melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun, ditargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka sehingga penyidik harus bekerja lebih keras lagi untuk menangani perkara itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *