Daerah

Dugaan Korupsi Makan Minum Sosperda 5,6 Miliar, Kejari Jember Periksa Semua Anggota DPRD Periode 2019-2024

×

Dugaan Korupsi Makan Minum Sosperda 5,6 Miliar, Kejari Jember Periksa Semua Anggota DPRD Periode 2019-2024

Sebarkan artikel ini
Nasi kotak yang diduga dikorupsi saat acara Sosperda 2023-2024. Harga nasi kotak tidak sesuai yang dianggarkan. Foto dok

Jember,sekilasmedia.com– Penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024 kian melebar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bakal memanggil seluruh anggota DPRD Jember periode 2019–2024 untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan.

Hingga kini, 12 panitia lokal (panlok) sudah dimintai keterangan.

BACA JUGA :  Menuju Desa Banjarsari Bersinar, BNNK Gresik Bersama Pemkab Gresik Gelar Asistensi Relawan Anti Narkotika

“Hari ini kami memanggil dua anggota DPRD untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti pada panitia pelaksana saja.

Seluruh anggota dewan periode 2019–2024 bakal dipanggil demi mengurai aliran dana yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp5,6 miliar.

“Penetapan tersangka belum dilakukan karena proses pemeriksaan saksi masih berjalan dan jumlahnya masih banyak,” jelasnya.

Selain dari kalangan legislatif, Kejari Jember juga memeriksa pihak rekanan yang terlibat.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unesa Penyandang Disabilitas Asal Gresik Dapat Bantuan Laptop dari Nurul Hayat

Menurut Agung, sejauh ini penyidik belum menemukan hambatan berarti.

“Belum ada kendala sejauh ini. Kami menunggu seluruh saksi selesai diperiksa,” tambahnya.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025 dan mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung RI.

Publik menyoroti perkara ini karena melibatkan penggunaan dana publik dan peran langsung anggota dewan.