Daerah

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Ning Ita Ajak Warga Mojokerto Pahami Hak dan Kewajiban

×

Perkuat Budaya Sadar Hukum, Ning Ita Ajak Warga Mojokerto Pahami Hak dan Kewajiban

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) kepada masyarakat di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Pembinaan dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum. ( foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong penguatan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Meski seluruh kelurahan di Kota Mojokerto telah menyandang status sebagai Kelurahan Sadar Hukum, pembinaan tetap dilakukan agar predikat tersebut benar-benar tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kranggan, Senin (14/9/2026).
Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, mengatakan saat ini terdapat 18 kelurahan di Kota Mojokerto yang telah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Menurutnya, status tersebut perlu diiringi dengan perilaku masyarakat yang memahami dan menaati ketentuan hukum.
“Di Kota Mojokerto sudah terbentuk 18 kelurahan sadar hukum, termasuk Kranggan. Maka hari ini kami ingin mengingatkan kembali apa sebenarnya syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesadaran hukum bukan sekadar mengetahui adanya aturan. Masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajibannya serta mempertimbangkan setiap tindakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ning Ita menyebut sejumlah indikator yang menjadi perhatian dalam mewujudkan kelurahan sadar hukum. Di antaranya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya tingkat kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba, serta meningkatnya kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Karena kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ning Ita berharap anggota Kelompok Kadarkum dapat menjadi penggerak di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan aktif memberikan pemahaman sekaligus saling mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan.
Menurutnya, upaya membangun kesadaran hukum perlu dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga dan masyarakat sekitar. Dengan begitu, potensi terjadinya pelanggaran maupun persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.
“Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Jangan sampai kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tetapi perilaku warganya masih tidak mencerminkan kesadaran hukum,” pesannya.
Selain Kelurahan Kranggan, kegiatan pembinaan Kadarkum juga dilaksanakan di Kelurahan Miji, Jagalan, dan Kauman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Mojokerto dalam mempertahankan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di seluruh wilayah kota.