SUBANG, Sekilasmedia.com – Ormas Kujang Padjajaran Nusantara melaporkan Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.
Pengaduan resmi itu disampaikan melalui surat bernomor 013/dpd.lapdu/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, yang sudah diterima oleh Kejati Jabar di Bandung.
Ketua DPD Subang Kujang Padjajaran, Darwa Hermanto S.E didampingi sekretarisnya Tony Firmasnyah ST mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Menurutnya, anggaran desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.
“Dana Desa itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami akan kawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” ujarnya.
Dalam laporannya, Ormas menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Laporan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, hingga UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Darwa berharap Kejati Jabar segera menindaklanjuti pengaduan ini Karna memang kades seolah olah merasa kebal hukum dan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting agar publik mengetahui secara jelas kondisi sebenarnya di lapangan.
“Semua harus terbuka, jangan sampai masyarakat hanya mendengar isu tanpa ada kepastian,”ormas kujang Padjajaran pun mengintruksikan 3 hari kepada anggotanya supaya investigasi di Desa Mayang dan Al hasil mendapatkan temuan temuan yang disinyalir tidak sesuai tambahnya.
Dengan langkah ini, Ormas Kujang Padjajaran menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada masyarakat.






