Bangli, Sekilasmedia.com – Setelah sepekan berjibaku melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Kamis (1/8).
Pelakunya Kadek S alias DN dan Ni Ketut J merupakan pasangan muda-mudi, diamankan beserta barang bukti satu buah handuk warna hijau, satu buah springbed warna biru, dua buah bantal guling warna merah, satu buah bantal warna merah, satu buah boneka warna pink, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam DK 4209 AAF, sisa pembakaran tas tempat membuang bayi dan pakaian yang dikenakan Ni Ketut J saat melahirkan.
Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggotanya melakukan penyelidikan pada Rabu (31/7) lalu. Dimana dalam pengembangan kadus memperoleh informasi bahwa di klinik bersalin di daerah Gianyar pernah didatangi seorang pasien atas nama Ni Ketut J untuk berobat usai melahirkan.
” Saat itu pegawai klinik sempat menanyakan tentang bayinya, tapi oleh pelaku mengaku tidak mengetahuinya, ” ujar Kapolres Bangli.
Berbekal informasi dan pendalaman kasus, dua sejoli itu akhirnya dibekuk, selanjutnya digiring ke Polres Bangli. Saat pemeriksaan intensif kedua pelaku mengakui, bahwa Ni Ketut J telah melahirkan seorang bayi laki-laki di rumah pelaku Kadek S, yang saat itu turut membantu persalinannya. Setelah bayi itu lahir kedua pelaku bingung kemudian muncul niat jahat dan sepakat membungkus bayi dengan handuk yang dimasukan kedalam tas selempang.
” Pelaku Kadek S langsung pergi membawa sang bayi dengan mengendarai sepeda motor DK 4209 AAF. Maksud akan membuang tas selempang yang berisikan bayi tersebut, ” ungkap AKBP Tri Waluyo.
Dimana sepanjang perjalan pelaku Kadek S mengaku jika bayi sempat menangis beberapa kali, namum oleh dirinya mulut sang bayi dibekap dengan menggunakan tangan kirinya sampai bayi itu terdiam. Setiba di TKP tanpa basa-basi pelaku langsung mengeluarkan bayi yang terbungkus handuk tersbut dan meletakkannya di dalam sebuah gubuk.
” Karena tidak ada yang melihat, pelaku bergegas meninggalkan sang bayi untuk kembali ke rumahnya. Selanjutnya menghilangkan jejak dengan membakar tas, celana, baju bekas melahirkan dan pakaian yang dikenakan saat membuang bayi, ” jelas perwira melati dua dipundak ini.
Atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.53 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah.
Lebih lanjut AKBP Tri Waluyo juga menghimbau para muda mudi agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
” Ini akibat dari kumpul kebo, untuk itu saya menghimbau muda-mudi jika memang merasa telah pantas untuk melaksanakan pernikahan agar tidak terjadi hal-hal seperti ini, ” pungkasnya.(soni)