Malang, sekilasmedia.com– Bayangan tentang hukum seringkali terasa rumit, mahal, dan jauh dari jangkauan masyarakat kecil. Namun tahun 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencoba mematahkan anggapan itu dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan.
Langkah besar ini terpotret dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Posbakum se-Kota Malang yang digelar di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jumat (19/9/2025).
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, membuka langsung jalannya rapat sambil menekankan pentingnya standar layanan yang jelas, SDM yang kompeten, serta publikasi yang mudah diakses masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi harus dimaksimalkan. Hotline layanan, QR code, hingga platform digital lainnya bisa jadi jembatan agar layanan posbakum makin cepat, praktis, dan kekinian,” tutur Erik dalam arahannya.
Bagi Erik, keberadaan posbakum bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama mereka yang kesulitan mengakses pendampingan hukum. Ia berharap rakor ini melahirkan rekomendasi yang aplikatif, solutif, dan mampu menjawab tantangan di lapangan.
“Mari kita rawat semangat kebersamaan ini agar Kota Malang semakin mbois berkelas, inklusif, dan dekat dengan rakyatnya,” ujarnya.
Di sela arahannya, Erik juga membagi kabar gembira terkait Peacemaker Justice Award 2025. Dari lima kelurahan yang ikut berpartisipasi, Kelurahan Mojolangu berhasil lolos seleksi dan akan mewakili Kota Malang di tingkat nasional. “Harapan saya, ke depan semakin banyak kelurahan yang ikut berpartisipasi. Ini bukti bahwa Kota Malang siap bersaing dengan semangat inovasi dan kolaborasi,” ungkapnya.
Program pembentukan posbakum ini sekaligus menjadi penanda bahwa upaya menghadirkan kepastian hukum tak lagi berhenti di gedung pengadilan atau kantor hukum. Kini, akses itu bisa dimulai dari lingkungan terkecil: kelurahan. Sebuah langkah nyata agar hukum benar-benar hadir di tengah rakyat, tanpa sekat dan tanpa jarak.
Penulis : S Basuki






