Denpasar, Sekilasmedia.com – Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuang jasad bayi berkelamin laki-laki yang ditemukan warga di dalam kubangan sebuah bangunan gedung mangkrak di Jalan PB Sudirman, Denpasar, pada Jumat (19/7) lalu.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan ibu kandung sang bayi bernama Simpora Dobe (20) asal NTT, bahkan perempuan yang masih bersetatus mahasiswi semester II di salah satu kampus ternama di seputaran Denpasar ini terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, bersama Wakapolsek Denpasar Selatan, AKP Rusiah dan Kanit Reskrim Iptu Hadi Mastika mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka atas kerja keras tim yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi di TKP.
” Tersangka masih berstatus sebagai mahasiswi disebuah lembaga pendidikan berbasis informatika, ” ujar Kombes Ruddi, di Mapolresta Denpasar Kamis (1/8).
Lanjut dijelaskan, dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku hamil di luar nikah setelah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan kekasihnya berinisial PW, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Kini beban moral harus ditanggung sendiri dan sesal sudah tidak ada guna. Pun juga hari yang tak diharapkan datang tepat pada Jumat sekira pukul 09.30 Wita, tersangka Simpora yang saat itu tengah mengikuti ujian di kampus, tiba-tiba merasa sakit perut, karena tidak tahan ia pun pergi ke kamar mandi.
Setiba di kamar mandi perempuan muda asal NTT ini langsung melahirkan yang tak berselang lama dibuat panik campur takut setelah mendapati suara tangisan sang bayi. Untuk menghentikan suara tangisan bayinya, tanpa fikir panjang ia langsung membekap mulut sang bayi sampai tak bergerak.
” Tersangka ini tega membunuh darah dagingnya sendiri. Dimana mulut sang bayi dibekap sampai benar-benar tak bersuara dan bergerak, ” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut Kombes Ruddi memaparkan, setelah memastikan jika sang bayi telah menggal, selanjutnya jasad bayi malang tersebut dicuci untuk menghilangkan bercak darah ditubuhnya. Kemudian bayi yang telah bersih itu dibungkus menggunakan jaket yang saat itu dikenakan tersangka.
” Karena tak ingin aksinya diketahui, jasad bayi tak berdosa itu pun langsung dibuang di sebuah kubangan bangunan mangkrak, yang jarak dari kampusnya sekitar 30 meter, ” pungkas perwira dengan tiga melati emas dipudak ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolresta Denpasar. Tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(soni)