Mojokerto,Sekilasmedia.com-Cinta lama tak selalu bersemi kembali. Bagi Ajib (44), perasaan rindu kepada mantan istrinya justru berubah menjadi amarah mematikan. Warga Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, ini nekat menembak Kayi (93) mantan mertuanya sendiri hanya karena dilarang rujuk.
Penembakan yang mengejutkan warga kampung itu terjadi pada, Jumat (3/10/25) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Ajib seorang kuli bangunan, membidik Kayi dari jarak 12 meter dengan senapan angin. Peluru kaliber 4,5 mm menembus dada kiri sang nenek hingga tersungkur di depan rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pelaku sudah menyiapkan aksinya dengan matang. Sepekan sebelumnya, Ajib membeli senapan angin merek Benyamin Franklin lengkap dengan peluru di kawasan Pungging, Mojokerto, seharga Rp. 170 ribu.
“Pelaku merencanakan pembunuhan ini sejak awal Oktober. Ia mengintai korban selama beberapa hari untuk mencari waktu yang tepat,” ungkap AKP Fauzy saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat,(10/10/25).
Setelah menembak, Ajib melarikan diri dan membuang senjatanya ke kebun jagung di belakang rumah korban. Warga yang melihat Kayi terkapar segera menolong dan membawanya ke dokter, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya karena peluru masih bersarang di dadanya.
Tim Resmob Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun, berhasil menangkap Ajib di Jalan Sekarputih, Kota Mojokerto, pada Kamis (9/10/25) malam. Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di betis kiri karena pelaku melawan dan mencoba kabur.
Di hadapan penyidik, Ajib mengaku dendam dan sakit hati. Sejak Agustus 2025, ia sudah berkali-kali datang ke rumah korban untuk meminta izin rujuk dengan mantan istrinya, namun selalu ditolak dan diusir.
“Korban menolak mentah-mentah setiap kali pelaku datang. Dari situ timbul niat jahatnya,” tegas AKP Fauzy.
Atas perbuatannya, Ajib dijerat Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Clara)