Denpasar,Sekilasmedia.com –
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mencairkan dana desa tahun 2025, untuk 636 desa yang ada di sembilan kabupaten/kota di provinsi Bali.
Nilainya pun tak main main hingga Agustus 2025 mencapai Rp 647,07 miliar atau 96,98 persen dari total pagu Rp 667,2 miliar guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dikutip dari Antara, sebesar Rp 469,93 miliar adalah dana desa dengan program atau kegiatan tertentu dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain di luar yang sudah ditetapkan atau earmark. Sedangkan sisanya sebesar Rp 177,14 miliar adalah non-earmark atau program di luar agenda khusus.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Muhammad Mufti Arkan, mengatakan untuk dana desa tahap pertama sudah disalurkan kepada seluruh desa di Bali.
Kemudian pada tahap kedua ini disalurkan kepada 590 desa untuk program earmark dan 588 desa untuk program non-earmar.
“Pagu dana desa yang masih belum tersalurkan dalam tahap pencairan tahap kedua ini, akan dicairkan hingga akhir Desember 2025,” katanya
Terkait dengan penyaluran dana desa tersebut juga sudah memenuhi persyaratan program Koperasi Desa Merah Putih yakni akta pendirian atau bukti penyampaian dokumen dan surat pernyataan komitmen dukungan.
“Jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Bali mencapai total 716 termasuk kelurahan, yang sudah terbentuk dan berbadan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data DJPK, kabupaten di Bali yang paling besar mendapat alokasi pagu dana desa adalah Kabupaten Buleleng sebesar Rp138,5 miliar dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp122,8 miliar.
“Jumlah desa di dua kabupaten itu jumlahnya banyak, yakni masing-masing 129 dan 133 desa,” jelasnya.
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
“Dana desa ini merupakan bagian dari belanja negara dalam bentuk transfer ke daerah (TKD),” tandasnya.
Adapun alokasi TKD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ke Provinsi Bali mencapai Rp12,9 triliun yang sudah terealisasi hingga posisi Agustus 2025 sebesar Rp8,16 triliun. Selain dana desa, TKD juga dalam bentuk dana insentif daerah (DID) yang sudah terealisasi mencapai Rp186,50 miliar.
Kemudian Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp1,44 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) terealisasi sebesar Rp5,32 triliun, dana bagi hasil (DBH) sudah terealisasi sebesar Rp453,57 miliar, dan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp99,21 milia.
Penulis : Soni