Bondowoso,Sekilasmedia.com- Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk Lembaga GP Ansor Kabupaten Bondowoso kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan intensif oleh bidang pidana khusus (Pidsus).
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak menerima laporan resmi dari masyarakat. Dari hasil Pulbaket itu, ditemukan sejumlah indikasi awal yang cukup kuat mengenai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Pulbaket ini menjadi langkah awal kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya kami serahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (24/8).
Adi menjelaskan, dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 itu mencapai Rp1,36 miliar, dan sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor Bondowoso. Namun hasil penelusuran tim Kejari mengindikasikan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp1 miliar.
“Ada ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan keuangan, dana hibah tersebut terbagi ke beberapa tingkatan organisasi. Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso menerima alokasi sebesar Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin sebesar Rp110 juta, dan sembilan Pimpinan Ranting di tingkat desa masing-masing seharusnya menerima antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.
Namun hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kejanggalan serius. Ranting-ranting yang seharusnya menerima dana ratusan juta rupiah, ternyata hanya menerima sekitar Rp1,5 juta. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam distribusi dana hibah tersebut.
Modus yang digunakan, lanjut Adi, adalah melalui program pengadaan seragam anggota. Namun, dari hasil penelusuran di lapangan, jumlah seragam yang benar-benar disalurkan sangat minim, hanya sekitar 10 hingga 25 stel di setiap ranting.
“Dari nilai pengadaan yang dilaporkan, seharusnya jumlah seragam jauh lebih banyak. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
Pantauan sementara tim penyidik memperlihatkan bahwa nilai realisasi belanja seragam yang benar-benar terealisasi hanya sekitar Rp350 juta, atau kurang dari sepertiga total anggaran hibah.
Selisih hampir Rp1 miliar inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan oleh tim Pidsus Kejari Bondowoso.
Adi menegaskan bahwa meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka. “Kami masih menunggu hasil penyidikan dari tim Pidsus. Nanti setelah alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, tentu akan ada pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari Bondowoso berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua proses akan kami lakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas Kejari dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan organisasi kepemudaan tersebut.






