Daerah

Sulisno Irbansyah Sosialisasi Dua Perda dan Bawa Aspirasi Masyarakat Minta BLK Di Gresik Selatan

×

Sulisno Irbansyah Sosialisasi Dua Perda dan Bawa Aspirasi Masyarakat Minta BLK Di Gresik Selatan

Sebarkan artikel ini
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gresik Sulisno Irbansyah sampaikan dua perda. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Masyarakat Gresik Selatan butuh balai latihan kerja (BLK) bagi pelajar SMK maupun untuk umum dalam meningkatkan keahlian kerja sesuai kebutuhan dunia kerja, demikian disampaikan Susilo Wardoyo (63) warga Sumengko saat mengikuti sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, pada minggu (26/10/2025).

Aspirasi masyarakat ini disampaikan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII tahun 2025, oleh Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah bertempat di kediaman Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Menanggapi hal itu, Sulisno mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan telah memiliki balai latihan kerja (BLK), untuk dipakai praktek oleh siswa SMK maupun umum. Bahkan bekerjasama dengan pihak perusahan juga, untuk jenis pekerjaan yang khusus, yang tidak dimiliki BLK Disnaker Gresik.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Terus Kejar Penurunan Prevalensi Stunting

Ia juga akan menjadi catatan kami dan akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan BLK untuk di wilayah Gresik Selatan ke Instansi terkait, karena jarak yang jauh bila harus ke kota.

Sulisno Irbansyah kembali menegaskan bahwa peraturan daerah ini dibuat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik. Kami turun ke masyarakat langsung untuk mendengar, melihat dan menganalisa setiap masukan dari masyarakat kemudian dibahas oleh fraksi-fraksi untuk menjadi bahan membuat peraturan daerah dengan merujuk aturan perundang undangan di atasnya.

Terkait Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, merupakan Perda yang sangat dibutuhkan masyarakat Gresik dalam mencari peluang pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan. Saat ini para pelajar pekerjaan dimudahkan dengan adanya aplikasi, pencari kerja dari Disnaker, bahkan informasi ketenagakerjaan bisa di input di tingkat pedesaan/kelurahan.

BACA JUGA :  Pengunjung Wisata Ranu Manduro Mojokerto Makin Membludak

Diketahui sesuai data Dinas terkait pada tahun 2024, ada 2077 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik.

Sedangkan untuk Perda no.17 Tahun 2011 tentang perlindungan ibu dan anak korban kekerasan, sambung Sulisno, menjadi payung hukum untuk melindungi ibu dan anak korban kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.

” Pemerintah daerah sangat konsern terhadap nasib ibu dan anak sebagai korban kekerasan, dengan memberikan bantuan hukum maupun pemulihan psikologi korban melalui instansi terkait,” pungkasnya.