Daerah

DLH Purwakarta Perkuat Kolaborasi Desa–Industri dalam Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup

×

DLH Purwakarta Perkuat Kolaborasi Desa–Industri dalam Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di Kecamatan Campaka (foto ; Ade Irma/Sekilasmedia.com)

Purwakarta,Sekilasmedia.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, dan diikuti sekitar 75 peserta dari wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya, yang mencakup Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari.

Peserta terdiri dari para camat, kepala desa, hingga pelaku usaha, dengan tujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di kawasan industri.

Erlan menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun penyelesaian sengketa lingkungan. Menurutnya, ketiga kecamatan tersebut memiliki aktivitas industri yang cukup tinggi sehingga membutuhkan pengawasan ketat di tingkat desa.

BACA JUGA :  Jalin Tali Silahturahim Antar Komunitas YAMAHA Melalui Giat Sunmori

“Para kepala desa memegang peran sentral dalam mengawasi aktivitas industri, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan limbah. Kolaborasi antara desa, pemerintah, dan pelaku usaha sangat menentukan kualitas lingkungan kita ke depan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola Ogan Lopian Diskominfo Purwakarta, sehingga setiap laporan bisa ditangani secara cepat dan tepat.

Tiga narasumber turut hadir pada kegiatan ini. Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, Neneng Setiawati, memaparkan alur penyelesaian sengketa lingkungan, mulai dari verifikasi, klarifikasi, penentuan jalur penyelesaian (melalui pengadilan atau di luar pengadilan), hingga pelaksanaan penyelesaian sengketa. Ia menambahkan bahwa apabila terdapat kerugian, maka nilai tersebut wajib disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA :  7.900.Tak Tercatat Pernikahan di Dispendukcapil, Pemkot Kediri Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

Dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Juru Fungsional Pranata Humas, Andis Maulana, menjelaskan tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 serta empat kanal aduan yang tersedia, yakni Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.

Sementara itu, dari DLH Purwakarta, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Bayu, memaparkan teknis pengelolaan dan pemilahan sampah mandiri. Ia juga menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang pengelolaan sampah mandiri yang mewajibkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.

Melalui kegiatan ini, DLH Purwakarta berharap sinergi antara pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menangani isu-isu lingkungan di wilayah industri.