Daerah

Pembangunan Kopdes Merah Putih Picu Polemik di Desa Gambangan Maesan

×

Pembangunan Kopdes Merah Putih Picu Polemik di Desa Gambangan Maesan

Sebarkan artikel ini
Suasana audensi Pemuda Desa Gambangan dengan Pemerintah Desa Gambangan, salah satu desa di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso terkait polemik Program KDKMP (Foto: Rifky Gimnastiar/SM)

 

Bondowoso, sekilasmedia.com — Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai direalisasikan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bondowoso. Program ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan
koperasi.

Namun, pembangunan KDKMP di Desa Gambangan, Kecamatan Maesan, justru memicu polemik. Sejumlah pemuda desa bersama sebagian warga menolak rencana pendirian koperasi yang akan dibangun di lapangan desa.

Penolakan tersebut mencuat setelah diketahui adanya rencana pembangunan KDKMP di area lapangan yang selama ini menjadi fasilitas publik. Lapangan tersebut rutin digunakan warga untuk kegiatan olahraga, sosial, dan keagamaan.

Sebagai bentuk keberatan, perwakilan pemuda desa dan warga menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gambangan pada Senin, (8/12/2025). Audiensi dilakukan untuk meminta kejelasan sekaligus menyampaikan sikap penolakan secara resmi.

Ketua Pemuda Desa Gambangan, Muhammad Fawaid, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak keberadaan KDKMP di desanya. Penolakan dilakukan semata-mata karena lokasi pembangunan dinilai mengganggu fungsi lapangan desa.

BACA JUGA :  Danyonif 511/DY : Hikmah Hari Raya Idul Adha di Tengah Pandemi Covid 19

“Pihak Pemdes menyampaikan akan mengusulkan penggunaan lahan milik negara berupa tanah PTPN yang berada di Desa Gambangan,” kata Fawaid.

Pemuda yang akrab disapa Ucok itu menjelaskan, lapangan desa telah ada sejak 2008 dan menjadi pusat kegiatan masyarakat. Setiap tahun, lapangan tersebut digunakan untuk turnamen sepak bola, lomba peringatan HUT Kemerdekaan RI, hingga kegiatan keagamaan.

“Lapangan desa digunakan untuk berbagai kegiatan rutin, mulai dari turnamen sepak bola, lomba Agustusan, hingga sholawatan yang telah berlangsung sekitar 10 tahun,” ujarnya.

Ucok juga mengungkapkan bahwa proses penentuan lokasi pembangunan Kopdes dinilai tidak transparan. Menurutnya, musyawarah desa yang digelar sebelumnya hanya membahas pembentukan kepengurusan koperasi, bukan lokasi pembangunan fisik.

“Pendirian bangunan Kopdes tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa. Saya justru diminta datang ke balai desa secara pribadi,” kata Ucok.

Ia mengaku saat itu diminta menyetujui pembangunan Kopdes di lapangan desa. Karena hadir seorang diri, persetujuan tersebut kemudian ditolak oleh pemuda dan warga setelah diketahui secara luas.

BACA JUGA :  Demi Kesehatan Bersama, Sepakat Tiadakan Sholat Idul Adha di Kota Batu

“Setelah disampaikan kepada pemuda dan warga, seluruhnya menyatakan penolakan sehingga memicu gejolak,” ujarnya.

Penolakan semakin menguat setelah warga mendapati pemasangan patok bangunan di lapangan desa. Pemuda kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan sepakat menempuh jalur musyawarah dengan pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala Desa Gambangan, Ali Wafa, menjelaskan bahwa pihaknya semula mengusulkan bangunan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) untuk dimanfaatkan sebagai Kopdes, namun tidak memenuhi ketentuan.

“Usulan tersebut diproses Babinsa selaku pengawas, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ali Wafa. Ia menyebut Babinsa kemudian menanyakan aset desa lain yang memungkinkan digunakan.

Dari hasil pengecekan, lapangan desa dinilai masih memiliki ruang yang bisa dimanfaatkan tanpa menghilangkan fungsinya secara keseluruhan.

Terkait usulan pemuda agar pembangunan Kopdes dialihkan ke lahan PTPN, Ali Wafa mengakui bahwa tanah tersebut bukan aset desa. Meski demikian, pihaknya kini akan menempuh jalur administratif ke Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

“Kami akan memohon melalui Bupati agar tanah PTPN bisa diberikan hak pemanfaatan untuk pembangunan Kopdes,” pungkasnya.