Denpasar,Sekilasmedia.com-
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengusulkan agar Bali memiliki kalender sendiri, yakni kalender Bali yang sesuai dengan kearifan lokal dalam sebulan memiliki 35 hari.
Pernyataan itu muncul saat Koster memberikan sambutan pada acara Pesamuhan Agung Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat tahun 2025, di Kantor Gubernur Bali, Selasa (30/12).
Menurut dia, penanggalan penanggalan yang ada di kalender Bali dijamin akan sesuai dengan perhitungan hari baik, hari raya maupun upacara keagamaan di Bali.
“Bali sejak dulu dikenal Tika, dengan jumlah hari sebanyak 35 hari sebulan. Selama ini Bali tidak menggunakan kalender ini, melainkan kalender masehi,” ujarnya.
Selain itu kalender yang digunakan selama ini terdapat selisih dan tidak klop, ada 30, 31 dan 28 untuk Februari. Sehingga setiap hari hari baik tertentu maka mengalami penggeseran. Oleh karenanya akan lebih baik jika kembali pada kalender Bali yang murni ajaran Bali.
“Saya lebih percaya kalau kita gunakan Tika, kerena ada dan fungsinya, Purnama, Tilem, kenapa tidak itu yang dipakai,” tambahnya.
Meski begitu Koster mengaku itu adalah masukan untuk dapat dipertimbangkan, karena yang berwenang memutuskan adalah Pesamuhan Agung SKHDN.
Sementara itu, Ketua Umum SKHDN Pusat, Ida Sri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa Pamayun, menyambut baik wacana Gubernur Koster itu, agar Bali menggunakan kalender Bali yang memiliki 35 hari dalam sebulannya.
“Kami menyabut baik, karena Rahina Bali ada 35 hari dalam sebulan,” ungkapnya.
Tika bermakna titi kahuripan, atau penuntun kehidupan spiritual dan adat. Tika bukan sekedar penunjuk waktu, melainkan pondasi penting dalam menjaga harmoni dan keberlangsungan kehidupan masyarakat Bali sesuai ajaran leluhur.
“Tika merupakan warisan leluhur Bali, penanggalan asli Bali, berdasarkan Catur Loka Pala, yang mana digunakan untuk menghitung hari didasarkan pada siklus alam, surya, bulan, bintang dan bumi,” tandasnya.