Daerah

PT Rajendra Pratama Jaya Terancam Didenda dan Blacklist karena Proyek Garapannya di Jember Ambrol

×

PT Rajendra Pratama Jaya Terancam Didenda dan Blacklist karena Proyek Garapannya di Jember Ambrol

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Jember, Drs. H. Satib, M.Si bersama Dinas PU - SDA Pemprov jatim didampingi PT Rajendra Pratama Jaya meninjau lokasi Dam Pelimpah. (Foto aurel)

Jember,Sekilasmedia.com- Dam Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember senilai Rp15,5 Miliar ambrol, penyedia proyek PT Rajendra Pratama Jaya terancam blacklist.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Drs. H. Satib, M.Si bersama dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU – SDA) Provinsi Jawa Timur didampingi pihak PT Rajendra Pratama Jaya meninjau lokasi Dam Pelimpah di Kepanjen yang ambrol, Minggu (18/1/2026).

“Kita sudah melihat kondisi bangunan dam pelimpah. Memang kalau kami melihat cukup parah sekali, dan ternyata disini kontrak berakhir 21 Desember 2025 dan sampai dengan sekarang belum selesai,” kata Satib dilokasi.

Maka dari situ, menurut Satib, sesuai regulasi yang ada ketika pekerjaan tersebut belum selesai diakhir kontrak 21 Desember 2025, maka ada kebijakan diundur sampai 50 hari kerja mulai 1 Januari hingga 19 Februari 2025, tetapi disertakan denda proyek permil.

“Kalau Kita hitung jatuh 50 harinya, sementara lagi habis. Saya melihat dari pekerjaan dari sisi kiri belum, dan belum lagi perbaiki yang jebol. Maka estimasi saya tidak selesai 50 hari kerja,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Toni Andreas Turun Tangan terkait Permasalahan Wali Santri dan Ponpes di Blitar

Dari itu, menurutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jatim lebih mengerti atau tahu kedepan seperti apa tindaklanjutnya setelah 50 hari kelender kerja bila belum selesai.

Proyek senilai Rp15,5 Miliar tersebut dilaksanakan PT Rajendra Pratama Jaya. “Apa blacklist atau apa, ini yang perlu dipelajari lagi regulasinya seperti apa,” terangnya.

Legislator asal Jember tersebut juga menanyakan kaitan dengan Uji lab, menurutnya tidak ada persoalan, dan hasilnya sesuai spesifikasi setelah ia membacanya hasil uji lab yang dilakukan Fakultas Tehnik Universitas Jember.

Dikatakannya, pihak legislatif yang mempunyai fungsi pengawasan, ia juga tidak salah apabila nanti juga mencoba akan mencari pembanding uji lab di lembaga lain, biar betul-betul kredibel.

“Karena saya ingat, ada sebuah regulasi, ketika harga satuan barang dan belum tercantum di harga bahan yang diupayakan pemerintah, maka panitia diperbolehkan untuk survey sendiri ke lapangan dengan survey ketiga tempat,” lanjutnya.

“Dari situ kita cari yang terendah, dan terendah itu yang diperbolehkan untuk melaksanakan. Saya akan mencoba mengambil dari opsi itu, karena semakin banyak lembaga ujinya, saya yakin akan lebih kredibel,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Literasi Digital Kabupaten Nganjuk

Sedangkan, PPK dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Windari mengatakan, hasil uji lab beton sudah diberikan dan karena ada kerusakan penyedia sanggup memperbaiki dengan denda.

“Karena sudah habis masa pelaksanakaan dan 50 hari kalender, tapi kalau nanti belum selesai, nanti kita berikan kesempatan kedua. Tapi lihat dulu progresnya berapa, kalau di perpres Nomor 46 tahun 2025 seperti itu,” paparnya.

Namun, Windari meminta agar waktu yang diberikan selesai, mengingat tahun 2026 akan ada kelanjutan.

“Kesempatan kedua maksimal 40 hari kalender, kalau belum, putus kontrak dan mengembalikan. Blacklist, karena kedua pemberian kesempatan terakhir. Kalau tidak selesai di blacklist langsung, kemudian sisa uang dikembalikan ke negara,” tuturnya.

Termasuk denda permil perhari, uang yersebut nanti juga akan dibayar ke nagara. “Iyaa, setor mereka ke bank jatim. Nanti dihitung sama dinas, satu permil kali berapa itu,” pungkasnya.