Daerah

Dugaan Kecurangan Seleksi Kadus di Tenggarang Disorot DPRD, Rekomendasi Diminta Ditunda

×

Dugaan Kecurangan Seleksi Kadus di Tenggarang Disorot DPRD, Rekomendasi Diminta Ditunda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, S.H., saat memberikan keterangan di wisma Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso (Foto: SM)

Bondowoso,sekilasmedia.com – Proses pengisian perangkat Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi Kepala Dusun (Kadus) Karang Arah.

Seleksi Kadus yang digelar sekitar pukul 13.15 WIB itu diikuti sejumlah peserta dan dilaksanakan melalui ujian tertulis dengan empat mata uji, yakni Bahasa Indonesia, pengetahuan agama, pengetahuan umum, serta materi pemerintahan desa.

Salah satu peserta, Abdul Wasil (25), mengungkapkan adanya kejanggalan saat mengerjakan soal ujian. Ia mengaku melihat lembar soal yang diterimanya telah memiliki tanda jawaban menggunakan pensil. Tanda serupa juga terlihat pada lembar jawabannya.

“Kecurigaan saya muncul dari situ, tapi saya tetap lanjut mengerjakan sampai selesai,” ujarnya.

Dari empat mata uji, Abdul Wasil menyebut hanya satu paket soal yang diduga sudah bertanda jawaban, yakni mata uji Bahasa Indonesia. Usai koreksi, ia justru memperoleh nilai 100 pada mata uji tersebut dan langsung memprotes hasilnya karena dinilai tidak wajar.

Ia menduga lembar soal tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi peserta lain, Muhammad Wildani, namun tertukar akibat kelalaian panitia.

Panitia seleksi disebut berasal dari unsur pemerintah desa dan kecamatan, di antaranya Sekretaris Desa, bendahara desa, serta perwakilan kecamatan termasuk Camat dan Kasi Pemerintahan.

Abdul Wasil mengaku tidak sempat mengambil dokumentasi karena seluruh peserta diwajibkan menaruh ponsel di depan ruang ujian. Ia juga mengaku sempat meminta lembar soal yang diduga bermasalah untuk difoto, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan panitia.

BACA JUGA :  Setelah Berakhirnya Covid, Ini Yang Pertama Kecamatan Pacet Mengadakan Pawai Karnaval HUT RI Ke 78

Menurut pengakuannya, panitia menyampaikan persoalan tersebut telah dianggap selesai dan dituangkan dalam berita acara pembatalan, sehingga tidak diperlukan dokumentasi tambahan.

Selain itu, ia juga menaruh kecurigaan terhadap salah satu peserta lain yang disebut menyelesaikan ujian hanya dalam waktu sekitar 20 menit. Padahal, jumlah soal mencapai 50 butir di setiap mata uji dengan waktu pengerjaan sekitar dua jam.

Abdul Wasil menilai hal tersebut tidak masuk akal dan merasa dirugikan karena menganggap pelaksanaan seleksi tidak netral dan transparan. Ia juga menyebut isu pengisian jabatan kepala dusun yang sudah diarahkan kepada pihak tertentu telah lama beredar di masyarakat.

“Di masyarakat sudah ramai soal sistem dinasti dalam pengisian perangkat desa, jadi banyak yang enggan mendaftar,” tuturnya.

Ia pun meminta seleksi Kepala Dusun Karang Arah diulang dengan pengawasan lebih netral dan transparan serta melibatkan pihak tingkat kabupaten.

Sementara itu, Kepala Desa Sumber Salam, Mochamad Holis, mengatakan pelaksanaan tes Kepala Dusun sudah dilakukan secara transparan.

“tes tes san di kecamatan mungkin itu kesalahan sistem
Kami berharap supaya diperbaiki untuk kedepanya,” ujarnya.

Ia menyebut seluruh proses seleksi telah diserahkan kepada panitia sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku.

Di sisi lain, sorotan juga datang dari Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir. Ia menilai mekanisme seleksi perangkat desa yang dilaksanakan saat ini rawan penyimpangan dan perlu evaluasi menyeluruh.

BACA JUGA :  Beberapa Perusahaan Serahkan Ternak Qurban Kepada Wabup Gresik

“Kami meminta batalkan seleksi dan tunda rekomendasi,” kata H. Ahmad Dhafir kepada media, Jumat (23/01/2026).

Menurutnya, perangkat desa merupakan pelayan masyarakat sehingga proses pengangkatannya harus bersih, transparan, dan sesuai regulasi. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur seleksi perangkat desa difasilitasi kecamatan setelah penjaringan oleh panitia desa.

Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan setelah terbit PP Nomor 11 Tahun 2019 serta perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Aturan terbaru menegaskan pengangkatan perangkat desa atas rekomendasi Bupati, bukan lagi semata rekomendasi camat,” tegasnya.

Karena itu, Ahmad Dhafir meminta seleksi perangkat desa yang belum terbit rekomendasi Bupati agar ditinjau ulang bahkan diulang.

“Jangan sampai Bupati hanya diminta merekomendasi, sementara proses seleksinya di bawah sudah terjadi kecurangan,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar pelaksanaan seleksi dialihkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar lebih netral dan akuntabel.

“Kalau DPMD yang melaksanakan, seleksi bisa lebih transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Sorotan DPRD tersebut muncul seiring adanya protes peserta seleksi yang mengaku menerima lembar soal ujian yang sudah terdapat tanda jawaban.

“Kalau soal sudah ada tanda Jawaban, ya pasti lolos. Ini sudah indikasi rekayasa. Seperti video beredar,” ujarnya.

Ia juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan etik terhadap aparatur sipil negara di tingkat kecamatan yang terlibat dalam proses seleksi.

“Ini sudah viral dan mencoreng birokrasi. Pengawasan harus dilakukan,” tegasnya.