Hukum

Pantau Status Korban di Medsos, Dua Pria Bobol Rumah di Junrejo Batu, Gasak 210 Keping Emas

×

Pantau Status Korban di Medsos, Dua Pria Bobol Rumah di Junrejo Batu, Gasak 210 Keping Emas

Sebarkan artikel ini
Suasana pers release Polres Batu dalam ungkap kasus curhat (foto Basuki)

Batu,Sekilasmedia.com– Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar seorang warga di wilayah Kecamatan Junrejo. Dalam perkara ini, dua pelaku berhasil diamankan setelah diduga membobol rumah korban dan membawa ratusan keping emas serta perak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam pers rilis yang digelar Polres Batu, Kamis (12/2/2026), dipimpin Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta unit terkait.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B/17/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, yakni 6 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Korban berinisial AN kehilangan barang berharga berupa 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram, terdiri dari pecahan mulai 0,01 gram hingga 1 gram. Selain itu, pelaku juga membawa 10 keping perak dengan berat total 88,95 gram.

BACA JUGA :  Bejat, Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

Kapolres mengungkapkan, korban diketahui aktif melakukan transaksi jual beli emas melalui media sosial. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pelaku. “Pelaku mengetahui korban sering jual beli emas melalui media sosial. Dari situ pelaku mengetahui alamat rumah korban, lalu memantau aktivitas korban,” kata AKBP Aris.

Pada saat korban mengunggah status bahwa dirinya sedang menghadiri kegiatan keagamaan keluarga dan tidak berada di rumah, pelaku langsung bergerak. Pelaku mendatangi rumah korban dan memastikan situasi aman. “Di rumah tidak ada kendaraan, sehingga pelaku yakin rumah sedang kosong,” lanjutnya.

Pelaku kemudian masuk dengan cara membongkar jendela, lalu menggeledah beberapa kamar. Dari salah satu kamar, pelaku menemukan tiga boks yang kemudian dibawa keluar dan dicongkel menggunakan pisau.

Isi boks tersebut adalah emas dan perak milik korban. Setelah berhasil membawa barang curian, pelaku menjual dan menggadaikan sebagian emas ke salah satu tempat pegadaian. Dari hasil gadai tersebut, pelaku memperoleh uang sekitar Rp24.600.000. “Uang hasil kejahatan itu dibagi dua, masing-masing menerima sekitar Rp12.300.000,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Soal Tambang Galian C Jatirejo, Polres Mojokerto Mengajak Mediasi

Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (8/2/2026) kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesanggrahan.

Dua tersangka masing-masing berinisial REW dan DNQ, keduanya berusia 30 tahun dan merupakan warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan tengah berjalan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Batu juga memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, khususnya dalam membagikan informasi pribadi.

“Jangan sampai status yang menunjukkan rumah kosong atau aktivitas harian kita dimanfaatkan oleh orang yang punya niat jahat,” tegas AKBP Aris.

Kapolres menilai kasus ini menjadi pelajaran penting dalam bermedia sosial bahwa kebiasaan mengunggah aktivitas secara detail dapat membuka peluang kejahatan, terutama jika disertai informasi lokasi dan kondisi rumah.