Buleleng,Sekilasmedia.com –
Indikasi praktik curang pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menggunakan wadah jerigen marak di SPBU 54.811.01, Jalan Seririt – Singaraja, Tukadmungga Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.
Kondisi ini memicu keluhan masyarakat, terutama pengguna kendaraan. Pasalnya aktivitas tersebut sudah terjadi cukup lama, terkesan teroganisir dan belum ada penindakan dari aparat kepolisian, khususnya Polda Bali.
Berdasarkan informasi didapat, para pembeli jerigen itu bisa secara langsung mengisi pertalite disaat pengendara lain harus mengantre panjang. Pertanyaannya apakah ini murni aturan SPBU atau ada pembiaran yang disengaja.
Dari pengamatan langsung, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.20 Wita ditemukan sejumlah pengendara roda dua datang bolak balik ke SPBU dengan membawa jerigen. Mereka melakukan pengisian jumlah banyak di mesin dispenser pompa nomor 5.
Kabarnya ratusan liter pertalite yang dikuras dari SPBU tersebut bukan untuk pertanian atau nelayan, namun untuk diperjualbelikan kembali secara eceran dengan harga jauh lebih mahal. Dugaan praktik ilegal ini menambah daftar panjang penyalahgunaan BBM subsidi di Bali.
Menurut penuturan sumber media ini, keberadaan konsumen jerigen di SPBU Tukadmungga sudah bukan lagi rahasia umum, bahkan hampir terjadi setiap hari. Pegawai SPBU lebih memprioritaskan pembeli jerigen dibanding pengguna kendaraan motor/mobil pribadi yang sering antre panjang untuk mendapatkan pertalite.
“Memang benar, di sana (SPBU Tukadmungga) sering melayani pembeli pakai jerigen. Mereka tidak ikut antre, sampai langsung isi BBM ke jerigen,” kata sumber.
Terkait dugaan tersebut pengurus SPBU, Roli berdalih hanya melayani konsumen jerigen yang membawa surat rekomendasi dari dinas. Bahkan dia meminta awak media untuk membuktikan video jika benar pegawainya melakukan pelanggaran.
“Untuk pembelian jerigen harus ada surat dari dinas terkait ya pak. Ada vidionya pak, biar kami tindak tegas pegawai yang tidak mentaati aturan itu,” umpatnya.
Sebelumnya, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi kepada sekilasmedia.com menyatakan, bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran ketentuan maupun tindakan kecurangan yang dilakukan oleh SPBU dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
“Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Komitmen ini menjadi prioritas utama bagi Pertamina,” tegas Ahad.
Meski begitu pembelian BBM menggunakan kemasan (jerigen) di SPBU masih bisa dilayani dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas terkait (Kelautan, Pertanian dan Koperasi/UMKM).
“Kalau memenuhi syarat tertentu bisa pakai kemasan. Tapi pembelian harus sesuai dengan peruntukan penggunaan akhir, bukan untuk dijual kembali,” tandasnya.
Penulis : Soni






