POLISIKU

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Wringinanom Kurang dari 24 Jam

×

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Wringinanom Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek Wringinanom amankan barang bukti sepeda motor Honda Beat merah, usai pelaku curanmor tertangkap. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Jajaran Polsek Wringinanom, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Kasus tersebut menimpa Abdul Wahet (26), penghuni rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku berinisial II (42), warga Kecamatan Kedamean, merupakan tetangga kos korban. Pelaku diketahui telah merencanakan aksinya sejak Januari 2026 dengan cara mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Ungkap Kronologi Awal Kasus Penemuan Mayat dalam Boks

Saat situasi sepi pada dini hari, pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos. Kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk dijual.

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap pelaku yang menghilang dari kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian.

“ Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penertiban Kendaraan Dan Antisipasi Premanisme Oleh Kapolsek Gampengrejo

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik