Daerah

Pemkab Malang Tertibkan Pengelolaan PJU, Verifikasi Lebih dari 13 Ribu Titik Lampu Jalan

×

Pemkab Malang Tertibkan Pengelolaan PJU, Verifikasi Lebih dari 13 Ribu Titik Lampu Jalan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Malang terus memaksimal penerangan jalan umum guna memberikan manfaat bagi masyarakat (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga terus menata pengelolaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) agar lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan dengan melakukan verifikasi dan penataan terhadap lebih dari 13 ribu titik PJU yang tersebar di sepanjang jalan kabupaten hingga poros desa di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, menjelaskan bahwa peran dinasnya dalam pengelolaan PJU berada pada aspek teknis, mulai dari pemeliharaan hingga peningkatan kualitas layanan.

“Peran Dinas PU Bina Marga pada pengelolaan PJU berada pada aspek teknis, seperti pemeliharaan, peningkatan kualitas layanan, koordinasi, serta verifikasi daya dan IDPEL,” ujar Khairul Isnaidi. Rabu (11/3/2026).

Sebagai bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan kualitas layanan, Pemkab Malang juga menjalankan program konversi lampu PJU menjadi LED hemat energi. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pencahayaan sekaligus menekan konsumsi listrik.

Selain itu, bersama perangkat daerah terkait dan PT PLN (Persero), pemerintah daerah juga melakukan survei taksasi terhadap 409 IDPEL dari 12 Unit Layanan Pelanggan (ULP) untuk memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi di lapangan.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Bersama Forkopimda Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Lumajang

“Penyesuaian data dan daya terpasang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dan verifikasi bersama penyedia listrik. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Oong, sapaan akrab Khairul Isnaidi.

Dari total 12 ULP yang menjadi objek verifikasi, empat ULP telah selesai dilakukan penyesuaian, sementara delapan lainnya masih dalam proses. Beberapa titik PJU berada di wilayah perbatasan layanan sehingga memerlukan pencocokan jaringan dan batas wilayah kerja.

Dengan luas wilayah sekitar 3.530 kilometer persegi serta panjang jalan kabupaten mencapai 1.644 kilometer, termasuk jalan poros desa, Kabupaten Malang saat ini dilayani 13.176 titik PJU yang tersebar hingga ke wilayah perbatasan.

Menurut Oong, proses verifikasi tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi administratif dan teknis guna memastikan kesesuaian data, khususnya terkait pembayaran tarif daya listrik yang digunakan PJU kepada PLN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dinas PU Bina Marga tidak menangani pembayaran rekening listrik PJU.

“Pembayaran beban daya listrik PJU dilakukan oleh perangkat daerah pengelola keuangan berdasarkan tagihan resmi dari PT PLN (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemohon Sim Meningkat Drastis di satlantas Polres Pasuruan

Berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, pembiayaan listrik PJU setiap bulan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Anggaran tersebut mencakup skema abonemen untuk titik tertentu serta lampu swadaya masyarakat yang telah tercatat sebagai bagian dari pelayanan daerah.
Terkait tata kelola PJU, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan rekomendasi penyempurnaan administrasi dalam pengelolaan PJU di Kabupaten Malang.

Oong menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan karena adanya penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola. “Rekomendasi BPK bukan berarti ada penyimpangan dalam pengelolaan PJU. Seluruh rekomendasi tersebut saat ini telah ditindaklanjuti secara bertahap bersama PT PLN,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap masukan dari lembaga pengawas dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola agar pengelolaan PJU semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Dinas PU Bina Marga akan terus bekerja sesuai kewenangan dan koridor regulasi untuk memastikan layanan PJU tetap terjaga, karena keberadaan penerangan jalan merupakan kebutuhan penting bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.