Daerah

Normalisasi Sungai Driyorejo Disepakati, DPRD Gresik Kawal Relokasi Pedagang dan Penanganan Banjir

×

Normalisasi Sungai Driyorejo Disepakati, DPRD Gresik Kawal Relokasi Pedagang dan Penanganan Banjir

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat di acara audensi gabungan komisi-komisi membahas terkait aduan pengurus lapak di Dusun Semambung dan penanganan banjir kali Avoor. (Foto: istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyepakati langkah normalisasi sungai di wilayah Driyorejo sebagai upaya mengatasi banjir yang kerap terjadi.

Kesepakatan diambil dalam audensi gabungan dengan Komisi-Komisi terkait aduan pengurus lapak Dusun Semambung dan penangan banjir kali avoor, yang digelar pada Kamis (9/4/ 2026), bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Gresik.

Acara ini dihadiri oleh DPRD Kabupaten Gresik, Bupati Gresik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, serta Kepala Desa Driyorejo.

Kesepakatan bersama tersebut, meliputi normalisasi sungai, penertiban bangunan liar di sempadan saluran air, serta rencana relokasi pedagang terdampak.

Diketahui, normalisasi dilakukan karena wilayah Driyorejo sering mengalami banjir, yang salah satunya disebabkan penyempitan saluran air akibat bangunan di sempadan sungai. Proyek tersebut akan direalisasikan melalui dukungan anggaran dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

BACA JUGA :  DPRD Kota Mojokerto Menggelar Paripurna Tentang Rekomendasi LKPj Walikota Mojokerto Tahun Anggaran 2018

Disamping itu, Pemkab Gresik juga menyiapkan lahan relokasi bagi pedagang di tanah milik desa. DPRD menugaskan Komisi II untuk mengawal relokasi pedagang, sementara Komisi III fokus pada penanganan banjir di Driyorejo dan Wringinanom.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa penertiban bangunan dan penanganan banjir merupakan satu kesatuan kebijakan.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan sosial melalui relokasi yang layak agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha di tempat baru yang lebih representatif.

Dalam rapat dengar pendapat /hearing, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan komitmennya dalam mempercepat program normalisasi sungai guna mengatasi banjir di wilayahnya. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkab Gresik akan membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD, dinas terkait, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Pembentukan tim ini dilakukan sebagai upaya mempercepat eksekusi penanganan sungai, terutama di kawasan yang selama ini terdampak banjir akibat penyempitan aliran.

BACA JUGA :  Bersama Majelis Cinta Rasulullah, Aliansi Wartawan Malang Berbagai Kasih Dengan Anak Yatim Piatu

Yani menjelaskan, izin penggunaan lahan bagi para pedagang yang berdiri di atas sempadan sungai sejak awal bersifat sementara. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut sewaktu-waktu demi kepentingan umum.

“Pemerintah bisa menarik kembali izin jika dibutuhkan, apalagi untuk kepentingan umum seperti penanganan banjir,” tegasnya.

Menurutnya, maraknya bangunan yang berdiri di atas aliran sungai menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Selain itu, Yani memastikan bahwa program normalisasi sungai akan mendapat dukungan dari sisi anggaran daerah. Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Gresik siap mengalokasikan anggaran khusus dalam perubahan APBD 2026.

“Di perubahan APBD 2026 kami siap menganggarkan khusus untuk normalisasi sungai,” ujarnya.