Daerah

Gus Fawait: Harga Elpiji diatas 18 Ribu, Itu Pelanggaran, Laporkan!! 

×

Gus Fawait: Harga Elpiji diatas 18 Ribu, Itu Pelanggaran, Laporkan!! 

Sebarkan artikel ini
Gus Fawait akan menindak tegas pangkalan yang menjual harga diatas 18 ribu. (Foto aurel)

Jember,Sekilasmedia.com-Kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah titik memicu keresahan warga. Harga melonjak di atas ketentuan, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

Pemerintah Kabupaten Jember langsung merespons cepat. Bupati Jember, Gus Fawait, berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi tetap lancar.

Ia menilai persoalan bukan hanya kelangkaan, tetapi juga praktik harga yang melampaui batas. Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat kecil.

“Yang membuat resah bukan sekadar stok, tapi harga. Banyak pangkalan menjual di atas HET. Kalau hanya sanksi administratif, itu terlalu ringan,” ujar Fawait.

BACA JUGA :  Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Bahan Plastik Dilarang     

Pemkab menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran. Penutupan pangkalan menjadi opsi jika terbukti menjual melebihi harga yang ditetapkan.

“Kalau ada pangkalan menjual di atas Rp18.000, tolong laporkan. Itu sudah melanggar aturan pemerintah,” kata Fawait saat koordinasi bersama Pertamina.

Selain itu, masyarakat diminta aktif mengawasi. Laporan bisa disampaikan melalui kanal pengaduan seperti Wadul Gus’e maupun jalur resmi lainnya.

Bupati berharap partisipasi publik dapat membantu menjaga distribusi dan harga tetap terkendali di tingkat pangkalan.

BACA JUGA :  Samsat Kraksaan Probolinggo Maksimalkan Layanan Wajib Pajak

“Kami ingin memastikan harga di pangkalan sesuai ketentuan. Maksimal Rp18.000, tidak boleh lebih,” tegasnya.

Ia juga menyebut pemerintah pusat berkomitmen menjaga pasokan energi nasional, termasuk saat terjadi gejolak global seperti konflik di Timur Tengah.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga memastikan siap menindak tegas pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Menjual di atas HET adalah pelanggaran berat. Sanksi terberatnya pemutusan hubungan usaha atau penutupan pangkalan,” ujar Ahad Rahedi.