Daerah

Buka Bimtek BLUD, Bupati Gresik Tekankan Transparansi Pengadaan

×

Buka Bimtek BLUD, Bupati Gresik Tekankan Transparansi Pengadaan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani buka bimtek pengadaan barang dan jasa BLUD. (Foto: Diskominfo Pemkab Gresik)

 

Gresik, — Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengingatkan kepala UPT Puskesmas agar tidak bertindak sebagai “raja kecil” dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, khususnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa BLUD yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Hotel Horison, Selasa (5/5/2026).

Menurut Bupati, pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam mendukung pelayanan publik, sehingga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan profesional.

“ Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau bertindak sembarangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Semua harus melalui mekanisme Dinas Kesehatan sebagai pengendali untuk menjaga efektivitas dan efisiensi tanpa mengganggu pelayanan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wabup Gresik Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Ia menekankan, Bimtek ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses belanja BLUD direncanakan dengan baik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu juga meminta peserta meningkatkan kompetensi seiring perkembangan regulasi dan teknologi, termasuk memahami prinsip good governance, manajemen risiko, serta pemanfaatan sistem digital dalam pengadaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan mengingatkan pengelola BLUD agar mampu berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan, namun tetap berada dalam koridor hukum.

BACA JUGA :  Hadiri Festival Tanaman Hias Bupati Gresik Cup 2023, Gus Yani : Maksimalkan Potensi Tanaman Hias

“ Puskesmas sebagai BLUD harus responsif terhadap kekurangan layanan. Silakan berinovasi selama tidak melanggar aturan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD harus diimbangi dengan tata kelola yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam pengadaan, kata dia, tidak hanya berdampak administratif tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum serta menghambat pelayanan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Gresik, yakni David Lafinson Sipayung dan R. Achmad Nur Rizki.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik