Gresik,Sekilasmedia.com-Polres Gresik menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun setelah menerima aduan dari masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (6/5/2026), petugas menggerebek sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu dan menyita puluhan botol miras.
Penindakan dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik di sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Saat patroli dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan di dalam kamar dan ruangan warung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran miras di wilayah tersebut.
“ Petugas langsung melakukan patroli setelah menerima aduan. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring). Polres Gresik menyatakan akan terus meningkatkan patroli guna menekan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres.





