Mojokerto,Sekilasmedia.com– Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga yang menggegerkan warga Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku berinisial S (43), yang sehari-hari bekerja sebagai badut jalanan dan penjual balon keliling menggunakan sepeda pancal, tega menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri serta menganiaya istrinya akibat persoalan api cemburu dalam rumah tangga yang telah lama memanas.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penganiayaan dan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur.
“Begitu menerima laporan, anggota Satreskrim bersama tim identifikasi, Opsnal Jatanras dan Resmob langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers di Lapangan Tembak Polres Mojokerto, Kamis (7/5/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua perempuan bersimbah darah di dalam rumah. Korban S.A. (54) ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka parah, sedangkan putrinya S.W. (35) mengalami luka berat akibat penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada tersangka S yang merupakan menantu korban sekaligus suami dari korban luka.
“Saksi sempat melihat ada noda darah di lengan tersangka saat keluar meninggalkan rumah korban,” terang Kapolres.
Usai melakukan aksi brutalnya, pelaku melarikan diri ke arah Surabaya. Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB dengan bantuan anggota Polsek Asemrowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku dipicu konflik rumah tangga yang sudah lama terjadi. Hubungan tersangka dengan istrinya disebut tidak harmonis dan keduanya bahkan sudah tidak tinggal serumah.
“Tersangka sering cekcok dengan istrinya karena rasa cemburu, dugaan perselingkuhan, serta persoalan ekonomi. Selain itu, hubungan dengan ibu mertuanya juga kurang baik karena dianggap terlalu ikut campur urusan rumah tangga,” jelas AKBP Andi Yudha Pranata.
Sebelum kejadian, pelaku dan istrinya diketahui sempat terlibat pertengkaran di dalam rumah kontrakan. Emosi yang memuncak membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Saat penganiayaan berlangsung, ibu mertua pelaku datang melalui pintu belakang rumah. Kedatangan korban membuat pelaku panik dan semakin kalap. Dengan menggunakan pisau dapur, pelaku menyerang korban hingga mengalami luka fatal pada bagian leher dan perut.
Korban S.W. yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara jenazah korban S.A. dibawa ke RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo untuk proses autopsi.
“Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat luka bacok di bagian leher yang menyebabkan terputusnya organ-organ vital,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian korban yang berlumuran darah, telepon genggam, serta beberapa barang pribadi lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami sejumlah keterangan tambahan terkait peristiwa tersebut.
Pelaku berinisial S (43) dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan dalam lingkup rumah tangga.
Pasal yang disangkakan
Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.(Wo)





