Daerah

Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Polres Karangasem, Bongkar Sindikat Oplosan Gas di Subagan

×

Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Polres Karangasem, Bongkar Sindikat Oplosan Gas di Subagan

Sebarkan artikel ini
Polres Karangasem bersama Pertamina Patra Niaga menunjukan gas elpiji 3 kg dan gas hasil oplosan (foto sekilasmedia.com/soni)

Karangasem,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Karangasem, mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.

Dalam kasus ini 10 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya tiga orang yang bertugas melakukan pengoplosan elpiji, enam orang buruh angkut, dan satu orang sopir yang memasarkan gas hasil oplosan.

Selain itu pemilik usaha berinisial IPEA dan IWAS selaku penanggung jawab operasional juga diamankan. Untuk modusnya para pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Polisi menyita 1.788 tabung gas elpiji berbagai ukuran, dua truk elf isuzu, satu unit mobil pickup, satu timbangan, serta alat alat yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

BACA JUGA :  PWI Jatim Gelar Lomba Karya Jurnalistik Terbaik Sambut HPN 2026

Terkait pengungkapan tersebut, Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Satreskrim Polres Karangasem, dalam upaya membongkar sindikat pengoplosan dan penimbunan gas elpiji di wilayah hukum setempat.

“Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi elpiji bersubsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik praktik ilegal yang merugikan,” kata Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation & CSR Jatimbalinus, Senin (11/5/2026).

Terkait hasil temuan Satreskrim Polres Karangasem, bahwa para pelaku memperoleh tabung elpiji 3 kg bersubsidi dengan cara membeli dari pengecer atau pangkalan di wilayah Karangasem, Buleleng dan Denpasar, Ahad mengaku akan melakukan proses koordinasi lebih lanjut.

“Jika terbukti ada temuan akan diproses sebagaimana aturan perusahaan dan hukum, yakni pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan terlibat juga pemotongan alokasi bagi agen terkait,” terangnya.

“Pertamina juga akan melaksanakan mitigasi dan penambahan pangkalan di lokasi terdampak jika diperlukan,” tambah Ahad menutup.

BACA JUGA :  Jamaah LDII Kota Mojokerto Dapatkan Vaksin Merdeka Dari Polresta Mojokerto

Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, menegaskan, para pelaku sengaja memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi untuk meraup keuntungan lebih. Praktik ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat berupa pipa besi kuningan dan besi batangan yang sudah dimodifikasi.

Praktik tersebut sudah berjalan selama 54 hari, sejak Februari hingga April 2026. Dimana hasil gas oplosan diduga dipasarkan di wilayah Karangasem dan sebagian lainnya dikirim keluar Bali, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB). Kerugian negara aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 714,4 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang Undang Cipta Kerja, hukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.