Bondowoso, sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021–2022 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Penyelidikan kini memasuki tahap pendalaman terhadap mekanisme pencairan hingga pengadaan barang pada program bantuan tersebut.
Program hibah yang sedang diselidiki berkaitan dengan bantuan perlengkapan Madrasah Diniyah (MD) dan rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan keagamaan. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 65 lembaga penerima bantuan dalam program tersebut.
Masing-masing lembaga diketahui menerima hibah sebesar Rp75 juta. Dana itu terdiri dari Rp50 juta untuk pengadaan meubeler madrasah dan Rp25 juta untuk rehabilitasi ringan bangunan.
Salah satu penerima hibah berinisial MT, pengelola Madrasah Diniyah di Kecamatan Wonosari, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bondowoso terkait program hibah tersebut.
“Dana hibah sebesar Rp75 juta itu dibagi dua. Rp50 juta untuk pengadaan mebel madrasah dan Rp25 juta untuk rehab ringan bangunan,” kata MT kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
MT mengungkapkan, pengadaan meubeler diduga telah diarahkan sejak awal. Menurut dia, pihak penerima bantuan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyedia barang secara mandiri.
“Semua sudah diarahkan. Kami tinggal menerima barang sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Paket bantuan meubeler itu terdiri atas 30 kursi siswa, 15 meja, satu kursi guru, dan satu lemari dengan nilai total Rp50 juta. MT juga menyebut pengadaan meubeler bagi penerima hibah Madrasah Diniyah diduga terpusat pada satu perusahaan penyedia.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik dalam menelusuri dugaan pola pengondisian proyek pengadaan barang pada program hibah APBD Bondowoso.
Dalam pemeriksaan di Kejari Bondowoso, MT mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait proses pencairan bantuan, mekanisme pengadaan barang, hingga kualitas meubeler yang diterima lembaganya.
“Saya tidak tahu detail kayunya apa. Yang saya tahu barang datang sesuai paket yang sudah ditentukan,” katanya.
Sementara itu, dana sebesar Rp25 juta untuk rehabilitasi ringan bangunan disebut dikelola langsung oleh pihak madrasah guna memperbaiki sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan. MT menegaskan dirinya telah menyampaikan seluruh informasi sesuai fakta yang diketahuinya selama menerima bantuan hibah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap program hibah tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
“Masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih meminta keterangan dan mendalami sejumlah data yang ada,” kata Dian saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Menurut Dian, penyidik masih mengumpulkan dokumen, data lapangan, serta keterangan tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara. Kejari Bondowoso juga menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena proses saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal.





