Gresik,Sekilasmedia.com-DPRD Kabupaten Gresik menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD Gresik, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, anggota DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Syahrul Munir menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046. Namun sebelumnya akan disampaikan laporan hasil fasilitasi Kementrian terkait yang akan disampaikan Bapemperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Khoirul Huda menjelaskan, pembahasan ranperda dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
“Bapemperda dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 secara komprehensif serta memperhatikan hasil fasilitasi dan harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan ranperda telah melalui proses panjang dan dilakukan secara terbuka serta partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah, tenaga ahli, hingga berbagai masukan dari masyarakat. Selain itu, penyelarasan dengan kebijakan nasional dan provinsi, termasuk persetujuan substansi dari kementerian terkait, juga telah dilalui.
Menurut Khoirul Huda, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut tidak hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial masyarakat.
RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 mengusung visi mewujudkan ruang wilayah Gresik sebagai pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri, dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah menargetkan RTRW dapat menjadi pedoman perencanaan pembangunan yang terintegrasi, mengarahkan pemanfaatan ruang secara efektif dan berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh anggota DPRD Gresik yang hadir secara aklamasi menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2026-2046 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Gresik Gus Yani menyampaikan bahwa proses pembentukan Perda RTRW dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, fasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Gubernur Jawa Timur hingga penetapan.
Menurutnya, panjangnya proses tersebut tidak menyurutkan semangat pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“ RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2026-2046 merupakan pedoman strategis pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, dan landasan hukum pembangunan selama 20 tahun ke depan,” kata Gus Yani.
Ia menegaskan, RTRW disusun untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat sekaligus mencegah tumpang tindih lahan, alih fungsi ruang yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan.
Melalui RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik menargetkan terwujudnya Gresik sebagai pusat pertumbuhan berbasis budaya, industri, dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan. Pembangunan diarahkan berlangsung cepat, inklusif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga budaya lokal dan kelestarian lingkungan.
Dengan perencanaan tata ruang yang inklusif, Kabupaten Gresik diharapkan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. (ADV)






