Hiburan

Ribuan Ekstasi, Vape Etomidate dan Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi di Mojokerto

×

Ribuan Ekstasi, Vape Etomidate dan Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi, vape etomidate, dan sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Mojokerto. (foto: Clara)

Mojokerto, Sekilasmedia.com-Pengungkapan kasus narkoba yang bermula dari transaksi sabu dalam jumlah kecil justru menyeret polisi pada temuan yang jauh lebih besar. Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika lintas daerah dengan total barang bukti senilai lebih dari Rp4,7 Miliar.

Seorang pria berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, diamankan setelah polisi mengembangkan kasus dari penangkapan seorang pengguna di wilayah Kutorejo.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (30/5/26) malam ketika petugas menangkap FI (34), warga Krembung, Sidoarjo, di depan sebuah minimarket di Kecamatan Kutorejo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 4,5 gram yang diduga baru saja diperoleh dari SA.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap FI, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka SA,” ujar Herdiawan saat konferensi pers, Rabu (10/6/26).

Petugas bergerak cepat menuju tempat kos tersangka di wilayah Dlanggu. Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan sabu dalam jumlah besar yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

BACA JUGA :  Aston Mojokerto Luncurkan Menu Korean Food Ala Seoul,Mengusung Tema 60 Seconds to Seoul 

Total sabu yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai hampir 196 gram.

Namun pengungkapan belum berhenti sampai di situ.

Saat memeriksa telepon seluler milik tersangka, penyidik menemukan petunjuk lain berupa resi pengiriman paket dari Pekanbaru, Riau. Paket tersebut diduga berisi barang terlarang yang sedang dalam perjalanan menuju Mojokerto.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pelacakan dan mendapati paket masih berada di Surabaya. Berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi, polisi akhirnya berhasil mengamankan kiriman tersebut sebelum jatuh ke tangan penerima.

Ketika kardus dibuka, isinya membuat petugas tercengang.

Di dalam paket ditemukan 330 cartridge liquid vape yang mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, serta 960 butir pil Happy Five yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Menurut AKBP Herdiawan, tersangka berperan sebagai penerima sekaligus pengedar barang haram tersebut. Dari aksinya itu, SA mengaku dijanjikan keuntungan sekitar Rp7 Juta.

BACA JUGA :  Grup Band Eve, Usung Warna Baru Di Blantika Musik Tanah Air

“Motif tersangka adalah mendapatkan keuntungan ekonomi. Yang bersangkutan mengaku memperoleh upah sekitar Rp7 Juta,” jelasnya.

Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp4,7 Miliar.

Rinciannya meliputi ratusan cartridge vape etomidate senilai Rp1,98 Miliar, ekstasi senilai Rp1,919 Miliar, pil Happy Five senilai Rp576 Juta, dan sabu senilai lebih dari Rp253 Juta.

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 40.048 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkoba. Jumlah yang berhasil diamankan sangat besar dan berpotensi merusak ribuan bahkan puluhan ribu orang,” tegas Herdiawan.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok maupun distribusi narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan psikotropika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. (Clara)