Lamongan,Sekilasmedia.com-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu (13/6/2026) malam.
Operasi dilaksanakan secara serentak di enam
lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lamongan. Sebelum kegiatan dimulai, jajaran Polres Lamongan menggelar apel kesiapan pada pukul 20.30 WIB di halaman Mapolres Lamongan.
Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, SH, MH, dan diikuti sekitar 60 personel gabungan yang diterjunkan untuk melaksanakan penindakan serta edukasi kepada masyarakat.
Usai apel, petugas bergerak menuju titik operasi yang telah ditentukan, yakni Pasar Babat dan Jalan Raya Babat–Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, wilayah Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, serta Jalur Lingkar Utara (JLU) Jalan Raya Deket.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 85 kendaraan dengan sanksi tilang. Rinciannya, 31 kendaraan di wilayah Kota Lamongan, tujuh kendaraan di Babat, 10 kendaraan di Karanggeneng, 13 kendaraan di Ngimbang, 10 kendaraan di Deket, dan 14 kendaraan di Paciran.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas akibat penggunaan knalpot brong.
“ Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan KRYD berakhir pada pukul 24.00 WIB. Selama pelaksanaan operasi berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.






