Gresik, Sekilasmedia.com – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berlangsung sesuai peraturan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Bupati Gresik dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, mengatakan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
” Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujar Hariyanto, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, Dispendik terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan penerimaan murid baru setiap tahun guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menyebut pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala pada sistem server. Selain itu, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan pada tahun berikutnya.
“Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” katanya.
Dalam proses seleksi jalur prestasi akademik, nonakademik, maupun tahfidz, Dispendik melibatkan tim independen untuk memastikan penilaian berlangsung objektif dan profesional.
” Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Hariyanto.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa pada jalur Prestasi Non Akademik, penilaian dilakukan dengan komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.
Menurutnya, setiap satuan pendidikan telah memiliki kuota penerimaan yang ditetapkan sehingga seleksi dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta pada jalur tersebut.
” Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” jelas Herawan.
Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, menambahkan bahwa proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem dengan berpedoman penuh pada petunjuk teknis yang berlaku.
” Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian prestasi mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan yang diatur dalam juknis.
Selain itu, terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan pemerintah dan nonpemerintah. Nilai prestasi tersebut kemudian diakumulasikan dengan nilai rapor sesuai formula penilaian pada jalur Prestasi Non Akademik.
” Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” tegas Dandik.
Dispendik Gresik memastikan seluruh ketentuan terkait jalur Prestasi Non Akademik telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
Melalui pelaksanaan SPMB 2026, Dispendik Gresik berkomitmen untuk terus memberikan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.
” Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik,” pungkas Hariyanto.
Penulis : Rudi
Editor. Erik






