Daerah

Pemkab Malang Perkuat Reforma Agraria, Redistribusi Tanah Dipacu untuk Perluas Akses Kepemilikan Lahan

×

Pemkab Malang Perkuat Reforma Agraria, Redistribusi Tanah Dipacu untuk Perluas Akses Kepemilikan Lahan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib (tengah) saat menghadiri Sosialisasi Kegiatan Redistribusi Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya mempercepat pemerataan akses kepemilikan tanah melalui program redistribusi tanah sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. Program ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Malang yang digelar bersama Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, Jumat (26/6). Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. dari Biro Hukum Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Istanto, unsur Forkopimda dari Kejaksaan dan Kepolisian, para camat dari Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Poncokusumo, dan Tumpang, serta kepala desa dari Desa Tirtomoyo, Poncokusumo, Ampelgading, Gadungsari, dan Malangsuko.

BACA JUGA :  Profesional Kelola Anggaran Polresta Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Penghargaan Kemenkeu RI

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang menegaskan bahwa redistribusi tanah bukan sekadar program administrasi pertanahan, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pemberian hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh hak atas tanah secara sah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan, mendorong produktivitas ekonomi, serta mempercepat pembangunan wilayah yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Lathifah.

Ia menjelaskan, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah terluas kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi memiliki potensi sumber daya alam dan sektor pariwisata yang sangat besar. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi faktor mendasar agar masyarakat dapat mengelola lahan secara produktif dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, keberhasilan redistribusi tanah tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat harus membangun sinergi agar proses pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Pemkab Lamongan Meresmikan RPH-U dan Menyabet Penghargaan Nomor 1 di Indonesia

Lathifah juga meminta para camat dan kepala desa mengambil peran aktif dalam menyukseskan program tersebut. Pemerintah kecamatan dan desa dinilai memiliki posisi strategis dalam proses pendataan, verifikasi calon penerima manfaat, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Dengan koordinasi yang baik, saya optimistis pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Malang dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Malang, Bank Tanah, dan ATR/BPN dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Selain memberikan pemahaman mengenai mekanisme redistribusi tanah, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sehingga implementasi program di lapangan berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi pemerataan kepemilikan lahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Penulis : S Basuki