Palembang,Sekilasmedia.com-Sistem peradilan di Provinsi Sumatera Selatan memasuki era baru dengan diluncurkannya implementasi persidangan elektronik secara resmi. Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik yang melibatkan tiga pilar utama penegak hukum di provinsi tersebut.
Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026. PKS ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah; Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten; dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana.
Landasan Hukum dan Sinergi Lintas Instansi
Implementasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan persidangan elektronik di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Selatan. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari berbagai pembahasan teknis sebelumnya yang bertujuan memperkuat sinergi antara institusi Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan dalam mendukung transformasi sistem peradilan berbasis teknologi.
Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari ketiga pimpinan instansi. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam proses hukum. Hal ini didukung oleh Kajati Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, dan Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel, Yulius Sahruzah, yang menyampaikan visi kolaboratif mereka.
Puncak acara adalah penandatanganan PKS oleh ketiga pimpinan tingkat provinsi. Proses serupa kemudian dilakukan secara serentak oleh jajaran di bawahnya, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Aksi serentak ini menandakan komitmen penuh dari tingkat pusat daerah hingga unit pelaksana teknis.
Efisiensi dan Jaminan Hak Warga Binaan
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, menyatakan bahwa PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting bagi modernisasi layanan peradilan.
“Persidangan elektronik merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui kerja sama ini, proses persidangan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, lebih efisien, tetap menjamin keamanan, serta memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi hak-hak warga binaan dalam menjalani proses peradilan,” ujar Yulius.
Ia menambahkan bahwa integrasi teknologi ini akan memperkuat koordinasi antar-instansi, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan responsif.
Menuju Ekosistem Peradilan Terintegrasi
Dengan diterapkannya persidangan elektronik, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berkomitmen penuh untuk mendukung penyelenggaraan proses peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempercepat transformasi layanan publik. Lebih jauh lagi, inisiatif ini ditujukan untuk mewujudkan ekosistem sistem peradilan pidana yang semakin terintegrasi dan modern di tanah Sumatera Selatan.






