Daerah

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Korban Lolos ASN

×

Oknum Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Korban Lolos ASN

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat jumpa pers menerangkan bahwa Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf PMD Pemkab Gresik menjadi tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan proses penerimaan PPPK. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan seorang oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat lolos seleksi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan, Ning Ita Beri Siraman Rohani Pejabat Pemkot

Hasil penyelidikan mengungkap AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

” Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar AKP Arya Widjaya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa 20 orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dan para korban.

BACA JUGA :  Deputi Yanlik Kementerian PANRB Tinjau MMPP Polresta Sidoarjo, Apresiasi Layanan Ramah Kelompok Rentan

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. Masyarakat yang menemukan praktik serupa diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.