Daerah

Edukasi Masyarakat, Kamjawiyono Sosialisasikan Dua Perda Bidang Kesehatan

×

Edukasi Masyarakat, Kamjawiyono Sosialisasikan Dua Perda Bidang Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kamjawiyono edukasi masyarakat terkait dua perda bidang kesehatan yaitu Penanggulangan HIV/AIDS dan penanggulangan penyakit menular di Driyorejo. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Gerindra, Kamjawiyono, menyosialisasikan dua peraturan daerah terkait penanggulangan HIV/AIDS dan penyakit menular dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar pada Minggu (6/7/2026) di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tersebut diikuti masyarakat dari daerah pemilihan Driyorejo–Wringinanom.

Dalam sosialisasi itu, Kamjawiyono memaparkan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

BACA JUGA :  Pemkab Lamongan Terima Penghargaan Kabupaten Pendukung Ekspor Dari Gubernur Jatim

Kamjawiyono mengatakan DPRD Gresik terus mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Gresik.

” Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya penanggulangan HIV/AIDS, seperti sosialisasi bahaya HIV/AIDS, penanganan, serta pendampingan terhadap para pengidap HIV dan AIDS,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 18 Tahun 2020 bertujuan melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular, serta meminimalkan dampak sosial, budaya, dan ekonomi yang ditimbulkan.

Menurutnya, penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Sementara berdasarkan cara penularannya, penyakit menular dibedakan menjadi penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan zoonosis.

BACA JUGA :  Realisasi Program RT Berkelas Ditelaah Inspektorat, Wali Kota Malang Tekankan Akuntabilitas

” Penyakit menular langsung antara lain influenza, tuberkulosis (TBC), hepatitis, difteri, infeksi saluran pencernaan, infeksi menular seksual, diare, dan COVID-19. Pencegahannya dapat dilakukan melalui imunisasi untuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I),” jelasnya.

Adapun penyakit tular vektor dan zoonosis meliputi malaria, demam berdarah dengue (DBD), rabies, pes, antraks, dan chikungunya. Kamjawiyono mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pola hidup bersih dan sehat serta memanfaatkan layanan kesehatan sebagai langkah pencegahan penyakit menular.