Kesehatan

BPJS Kesehatan Mojokerto Sosialisasikan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan JKN bagi Peserta PPU di Jombang

×

BPJS Kesehatan Mojokerto Sosialisasikan Pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan JKN bagi Peserta PPU di Jombang

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, memberikan sosialisasi kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengenai mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Program JKN. (foto: Doc BPJS)

 

Jombang, Sekilasmedia.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto menggelar sosialisasi mengenai pendaftaran anggota tambahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senin (13/07). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait kepesertaan anggota keluarga tambahan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa peserta segmen PPU pada dasarnya telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan bagi anggota keluarga inti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, peserta juga memiliki kesempatan untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan agar memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sama melalui Program JKN.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami ingin memastikan bahwa setiap peserta memahami haknya untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan dalam Program JKN. Dengan demikian, perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh anggota keluarga,” ujar Titus.

Pada sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan juga menjelaskan mekanisme pendaftaran anggota tambahan bagi peserta PPU. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi tempat peserta bekerja dengan melengkapi surat pengantar dan data pekerja, NIK pada KTP atau Kartu Keluarga, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Terakhir, serta slip gaji terakhir yang memuat komponen penghasilan sesuai ketentuan. Selanjutnya, data tersebut disampaikan kepada BPJS Kesehatan sesuai wilayah kerja instansi untuk diproses menjadi kepesertaan JKN.

BACA JUGA :  Wujudkan Layanan Kesehatan Nyaman, PRB Jadi Solusi Untuk Peserta JKN

“Peserta juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui layanan PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Melalui kanal layanan non tatap muka tersebut, peserta cukup menyiapkan dokumen persyaratan dam dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ungkapnya

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Duta Muda BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto yang berperan membantu menyebarluaskan informasi mengenai Program JKN kepada masyarakat. Melalui program tersebut, generasi muda diharapkan mampu menjadi agen informasi yang mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN, sekaligus mengenalkan berbagai kanal layanan digital BPJS Kesehatan.

“Kami juga melibatkan generasi muda melalui Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai mitra dalam menyebarluaskan informasi yang benar mengenai Program JKN. Mereka kami dorong untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif serta mengenalkan berbagai kanal layanan non tatap muka, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, dan Care Center 165,” jelas Titus.

BACA JUGA :  Target Pemkab Jember Pasca Raih UHC Award 2026, Kejar UHC Utama

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang diberikan BPJS Kesehatan. Menurutnya, informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi para pegawai karena masih terdapat peserta yang belum memahami mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan dalam Program JKN.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pegawai. Informasi ini sangat penting agar seluruh pegawai memahami ketentuan kepesertaan, termasuk kesempatan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga tambahan,” ujar Majid.

Ia berharap setelah mengikuti sosialisasi tersebut, para pegawai dapat segera melakukan pendaftaran apabila memiliki anggota keluarga yang memenuhi persyaratan sebagai anggota tambahan. Menurutnya, perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan penting yang harus dipersiapkan dari awal.

“Semoga melalui kegiatan ini semakin banyak pegawai yang menyadari pentingnya memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh anggota keluarganya agar selalu aktif kepesertaanya,” tutup Abdul Majid.(adv)