Malang,Sekilasmedia.com– Organisasi Yakuza Maneges resmi melaporkan selebritas TikTok Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota, Senin (13/7/2026), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Laporan tersebut berkaitan dengan video yang menampilkan modifikasi lirik lagu Gapapa yang dinilai mengandung muatan vulgar dan tidak pantas dikonsumsi publik.
Meski video yang dipersoalkan telah dihapus dari media sosial dan pihak yang dilaporkan disebut telah menyampaikan permintaan maaf, Yakuza Maneges menegaskan proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas.
Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, mengatakan laporan yang diajukan merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal nilai-nilai moral di ruang publik. Ia menyebut langkah tersebut merupakan amanat dari Muhammad Thuba Putra atau yang dikenal sebagai Gus Thuba.
“Prinsipnya, Den Gus (Gus Thuba) menyampaikan bahwa kita ini menjalankan amar ma’ruf nahi munkar,” ujar Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota.
Menurutnya, perubahan lirik lagu Gapapa yang dibawakan oleh Icha Chellow dan Mala Agatha bersama tim kreatifnya dinilai telah mengandung unsur vulgar sehingga berpotensi memberikan dampak negatif, terutama terhadap generasi muda.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis kepada penyidik Polresta Malang Kota.
“Kedatangan kami di sini bersama rekan-rekan media dan tim hukum Yakuza Maneges adalah untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi. Kami datang membawa pengaduan masyarakat secara tertulis,” kata Zaki.
Ia menjelaskan, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Icha Chellow, yang dalam dokumen laporan disebut sebagai Ica Cahyani alias Icha Chellow, serta Mala Agatha alias Lian Samala, tetapi juga mencantumkan tim kreatif yang diduga terlibat dalam proses produksi konten tersebut.
Yakuza Maneges berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi yang dikenal aktif menyuarakan gerakan amar ma’ruf nahi munkar itu menilai penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya konten serupa yang dinilai dapat merusak moral masyarakat, khususnya kalangan anak dan remaja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Icha Chellow maupun Mala Agatha terkait laporan yang telah diajukan ke Polresta Malang Kota.






