![]() |
Ft Kadishub Kab Mojokerto Achmad Rifai |
Sekilasmojokerto.com– Kejari menahan Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Achmad Rifai dalam kasus pemusnahan Sub Terminal Pohjejer. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 641 juta.
Rifai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus di lantai dua kantor Kejari Mojokerto. Baru sekitar pukul 15.10 Wib, dia dikeler dari ruang penyidikan.
Dia masih sempat melemparkan senyum sembari mengacungkan jempol kepada wartawan saat menuruni tangga dari ruang penyidikan. Dengan memakai kopiyah dan kemeja putih lengan pendek berhias rompi tahanan warna oranye, Rifai dikeler ke mobil penyidik nopol S 1047 NP untuk diantar ke Lapas Klas IIB Mojokerto di Jalan Taman Siswa.
“Kami tahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto dalam perkara pemusnahan aset Sub Terminal Pohjejer,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Rabu (6/12/2017).
Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea menjelaskan, Sub Terminal Pohjejer terletak di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Pada tahun 2015 lalu, tersangka Rifai yang menjabat Kadis memerintahkan kepada Pemerintah Desa Pohjejer untuk merobohkan total terminal tersebut.
“Hasil audit BPKP Jatim, nilai kerugian negara akibat pemusnahan aset tersebut sekitar Rp 641 juta,” ujarnya.
Usut punya usut, lanjut Oktario, perintah pemusnahan Sub Terminal Pohjejer dari Rifai untuk memuluskan pembangunan pertokoan yang dikerjakan Pemerintah Desa Pohjejer. Aset negara itu memang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Pohjejer.
Rifai sendiri, menurut dia, diduga mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Tersangka dijanjikan akan diberi uang tunai Rp 50 juta dan 2 kios di dalam proyek pertokoan yang menempati lahan bekas Sub Terminal Pohjejer.
“Kesepakatan sudah ada (antara Rifai dengan Pemerintah Desa Pohjejer), ada yang sudah tersalur sebagian Rp 25 juta. Itu yang dikembalikan oleh tersangka,” terangnya.
Disinggung adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Oktario enggan menjelaskan lebih rinci. “Sementara ini penyidik menyimpulkan bahwa tersangka (Rifai) yang paling bertanggung jawab. Biarkan penyidikan berjalan, sementara yang paling bertanggung jawab kami proses dulu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Oktario, Rifai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Penahanan Rifai, tambah Oktario, untuk sementara dititipkan di Lapas Klas IIB Mojokerto. “Tersangka kami tahan karena sesui pasal yang disangkakan di atas lima tahun, berkaitan juga dengan bukti-bukti yang harus diamankan, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (Wo)