Daerah

RDP DPRD dan Kepala SMP kota Mojokerto Bahas Seragam Sekolah, Transparansi Jadi Sorotan

×

RDP DPRD dan Kepala SMP kota Mojokerto Bahas Seragam Sekolah, Transparansi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP negeri se-Kota Mojokerto membahas pelaksanaan MPLS serta klarifikasi pengadaan seragam sekolah di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026). Foto: Wibowo

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP negeri se-Kota Mojokerto di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengadaan seragam sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono, didampingi anggota Komisi III, Budiarto dan Sugiyanto, S.H Hadir pula seluruh kepala SMP negeri di Kota Mojokerto, yakni Kepala SMPN 1 Irin, SMPN 2 Mulip, SMPN 3 Rejo, SMPN 4 M. Yasin, SMPN 5 Atik Herawati, SMPN 6 Widyaningsih, SMPN 7 Evi, SMPN 8 Siti Nuryati, dan SMPN 9 Dwi Puspa.
Selain membahas pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), forum juga mengklarifikasi adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan pengadaan seragam sekolah melalui sekolah, khususnya di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Indro Tjahjono menjelaskan bahwa DPRD menerima surat pengaduan dari masyarakat yang menyebut adanya surat edaran kepada wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah, khususnya SMP Negeri 3. Pengaduan yang masuk menyebutkan adanya surat yang mengarahkan wali murid membeli seragam melalui sekolah.

BACA JUGA :  Pemkab Lamongan Komitmen Tuntaskan Wabah PMK

Kami juga meminta klarifikasi apakah praktik serupa terjadi di sekolah lain,” ujar Hendro.

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan seragam kepada peserta didik sesuai kemampuan.

Sementara itu, Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara tegas melarang sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

Indro juga mengingatkan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, apabila terdapat penggalangan dana, mekanismenya harus melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, bukan berupa pungutan yang mengikat.

“Kalau ada iuran atau bantuan, harus melalui komite sekolah dan sifatnya sukarela. Tidak boleh ada unsur pemaksaan kepada orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Kota Mojokerto, Rejo, S.Pd., M.Pd., membantah adanya kewajiban membeli atribut sekolah melalui sekolah.

Menurutnya, pihak sekolah sejak awal telah menyampaikan kepada seluruh orang tua bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan berupa tiga stel kain seragam bagi siswa baru. Bahkan pada tahun sebelumnya, siswa juga memperoleh bantuan tas dan sepatu.

BACA JUGA :  Akses Internet di Pelosok Bondowoso Sulit, LBH Abu Nawas Bersama Indosat Ooredoo Salurkan 1.000 Wifi Gratis

Namun demikian, banyak orang tua yang menanyakan tempat pembelian atribut yang tidak termasuk dalam bantuan pemerintah, seperti topi, dasi, dan perlengkapan lainnya.

“Kami tidak pernah mewajibkan ataupun mengharuskan siswa membeli atribut melalui sekolah. Yang kami lakukan hanya menyediakan bagi orang tua yang membutuhkan.

Yang disebut surat edaran itu sebenarnya adalah daftar pendataan pemesanan, bukan kewajiban membeli,” jelas Rejo.

Ia menambahkan, orang tua tetap diberikan kebebasan membeli atribut di luar sekolah sesuai kemampuan dan keinginan masing-masing.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengadaan atribut sekolah.

“Kalau yang disediakan sekolah hanya atribut seperti topi, dasi, dan perlengkapan lain yang memang tidak difasilitasi pemerintah, saya kira itu wajar selama tidak ada kewajiban membeli di sekolah. Daripada orang tua harus mencari sendiri ke berbagai toko, sekolah menyediakan sebagai bentuk pelayanan. Yang penting jangan sampai ada unsur pemaksaan,” pungkas Indro.

Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III berharap seluruh sekolah tetap mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta mengedepankan transparansi kepada orang tua siswa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi adanya kewajiban membeli perlengkapan sekolah melalui pihak sekolah.(Adv).