Gresik,Sekilasmedia.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem ranjau di wilayah Gresik selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) dengan barang bukti sabu seberat 38,066 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan. Polisi juga menyita satu timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya. Nilai ekonomis barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik yang telah ditentukan, kemudian lokasi pengambilan dikirim kepada pembeli.
” Mereka telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih empat bulan. Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi. Dalam sepekan mereka mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dengan imbalan Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Polres Gresik saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.






