Nasional

Bupati Yani Dianugerahi Kepala Daerah Inspiratif Berkat Program Perlindungan Anak PMI

×

Bupati Yani Dianugerahi Kepala Daerah Inspiratif Berkat Program Perlindungan Anak PMI

Sebarkan artikel ini
Berkat program perlindungan anak PMI, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dari Mentri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin di Jakarta. (Foto: Diskominfo Pemkab Gresik)

Jakarta,Sekilasmedia.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif dalam Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Nasional bertema Anak Pekerja Migran Indonesia: Tantangan, Pelindungan, dan Masa Depan di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (27/7/2026).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Bupati Yani dalam memperjuangkan hak, perlindungan, dan masa depan anak-anak pekerja migran Indonesia.

Dalam forum nasional itu, Bupati Yani memaparkan model perlindungan anak PMI yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Gresik, khususnya bagi anak-anak yang lahir dari pekerja migran asal Gresik di Malaysia.

” Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,” ujar Bupati Yani.

Diskusi publik tersebut dihadiri Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronika Tan, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, President IDN Global Nathalia Widjaja, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020–2025 Dato’ Indera Hermono, serta Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi.

Berdasarkan data Pemkab Gresik, terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik yang tersebar di 10 kecamatan. Sementara sebanyak 1.520 PMI telah terdata dan terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja pada periode 2022–2025. Sebanyak 70,9 persen di antaranya bekerja di Malaysia.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sumsel Agus Fatoni Dorong Pengembalian Status Internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin

Menurut Bupati Yani, perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya berorientasi pada pekerja maupun remitansi, tetapi juga harus menjangkau anak-anak yang lahir dan tumbuh dalam keluarga pekerja migran.

Salah satu persoalan utama yang dihadapi adalah belum terpenuhinya identitas hukum sebagian anak PMI akibat kondisi keluarga yang kompleks.

” Ketika identitas tidak ada, maka hak-hak lain juga menjadi jauh. Hak pendidikan, hak kesehatan, hak keamanan, dan hak-hak dasar lainnya,” katanya.

Selain persoalan administrasi kependudukan, anak-anak PMI juga menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Hasil riset Pemkab Gresik mencatat terdapat 76 sanggar belajar binaan KBRI di Malaysia yang menampung lebih dari 2.300 anak PMI.

Sebagai solusi, Pemkab Gresik menerapkan tiga tahapan perlindungan. Tahap pertama berupa pelacakan dan pemutakhiran data anak serta pemenuhan identitas hukum melalui koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan pemerintah desa.

Tahap kedua adalah memfasilitasi pemulangan anak-anak PMI ke Indonesia agar memperoleh hak pendidikan dan layanan dasar.

” Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka kita bawa pulang ke Indonesia, pulang ke Gresik, agar mereka mendapatkan hak identitas, hak pendidikan yang layak, dan hak-hak lainnya,” jelasnya.

Tahap ketiga dilakukan setelah anak tiba di Gresik melalui penyediaan layanan pendidikan, administrasi kependudukan, kesehatan fisik dan mental, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, hingga pengembangan keterampilan melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.

Salah satu anak PMI berusia sekitar delapan tahun bahkan telah difasilitasi mengikuti Program Sekolah Rakyat setelah dipulangkan ke Gresik.

BACA JUGA :  OneDun Casino: Casinogids om Winsten in Geld te Veranderen

Hingga Juli 2026, Pemkab Gresik telah memfasilitasi kepulangan sembilan anak PMI asal Gresik melalui dua gelombang pemulangan, masing-masing pada Februari dan Juli 2026. Pada gelombang kedua, Gresik juga membantu memulangkan tiga anak PMI dari daerah lain.

Bupati Yani menegaskan, pemulangan bukanlah akhir dari proses perlindungan.

” Satu hal yang kami harapkan adalah anak-anak bisa diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa kesulitan administrasi. Ini yang menjadi konsentrasi kami di Kabupaten Gresik,” tuturnya.

Ia menambahkan, perlindungan anak pekerja migran harus dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan diplomatik, diaspora, organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, hingga keluarga.

” Perlindungan anak pekerja migran bukan hanya soal memulangkan mereka. Ada proses panjang untuk memastikan mereka memiliki identitas, memperoleh hak pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan bisa kembali tumbuh bersama keluarga serta lingkungannya,” pungkas Bupati Yani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran harus mencakup keluarga dan anak-anak mereka, bukan hanya aspek ketenagakerjaan.

Ia menyebut remitansi pekerja migran Indonesia pada 2025 mencapai sekitar Rp28 triliun. Namun, menurutnya, keberhasilan migrasi harus diukur dari kualitas kehidupan keluarga, termasuk terpenuhinya hak-hak anak.

Muh. Fachri juga menekankan pentingnya pendataan anak pekerja migran yang dimulai dari tingkat desa sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan yang berkelanjutan.