Lamongan,Sekilasmedia.com – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah sekolah di Jalan Veteran, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial MS (45), warga Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah diduga membobol brankas sekolah berisi uang puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, aksi pencurian diketahui pada Rabu (29/72026) sekitar pukul 07.00 WIB saat bendahara sekolah hendak bekerja. Ia mendapati brankas yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah hilang dari ruang kepala sekolah dan ruang wakil kepala sekolah.
” Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat bendahara sekolah datang dan memasuki ruang kepala sekolah serta ruang wakil kepala sekolah, mendapati brankas yang biasa digunakan untuk menyimpan uang telah hilang dari tempatnya,” ujar Hamzaid.
Pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan adanya jeda rekaman sekitar 40 menit akibat listrik padam. Menyadari adanya dugaan tindak pidana, sekolah segera melapor melalui Call Center 110 dan Polres Lamongan. Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian material sebesar Rp89.000.000.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Jaka Tingkir bersama personel Pamapta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasil analisis CCTV mengarah kepada aktivitas mencurigakan seorang penjaga TK IT Cendekia di sekitar lokasi ditemukannya brankas yang telah dibobol.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MS. Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Saat diperiksa, MS mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol brankas milik sekolah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol brankas, satu hoodie hitam, satu celana hitam, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp9.240.000, serta satu unit brankas milik sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.






