Politik

Buruh PT BRJ Mengadu ke DPRD Mojokerto, Persoalan Dirumahkan Tanpa Upah Jadi Sorotan

×

Buruh PT BRJ Mengadu ke DPRD Mojokerto, Persoalan Dirumahkan Tanpa Upah Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar RDP bersama buruh dan manajemen PT BRJ membahas persoalan pekerja yang dirumahkan tanpa upah serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com–Persoalan ketenagakerjaan di PT Bumi Rotan Jaya (BRJ), Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Sejumlah pekerja yang mengaku dirumahkan tanpa menerima upah menyampaikan keluhannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (4/8/2026).

RDP tersebut dihadiri perwakilan SPSI PT Bumi Rotan Jaya, pekerja yang dirumahkan, pihak manajemen perusahaan, DPRKP2, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan.

Dalam forum tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan keberatan atas kebijakan perusahaan yang merumahkan sejumlah karyawan. Mereka mengungkapkan bahwa selama tidak bekerja, para pekerja tidak memperoleh upah dan belum mendapat kepastian mengenai sampai kapan status dirumahkan tersebut berlangsung.

Pihak PT Bumi Rotan Jaya membenarkan adanya kebijakan tersebut. Perwakilan perusahaan, Stefan, menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena perusahaan tengah menghadapi penurunan pesanan yang disebut sebagai dampak situasi ekonomi global.

BACA JUGA :  Esti Nugraheni : HUT Gerindra Tumbuhkan Semangat Pengabdian Untuk Masyarakat

“Saat ini kondisi perusahaan kami memang lagi susah dan sepi order. Karena dampak dari kondisi perekonomian global, banyak buyer kami yang membatalkan pesanan. Karenanya kami terpaksa merumahkan sebagian karyawan kami,” ujar Stefan.

Selain persoalan pekerja yang dirumahkan, RDP juga menyoroti perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan menyebut terdapat sekitar 200 karyawan yang dinilai belum memperoleh perlindungan hak terkait BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertama menyangkut beberapa pekerja yang diduga dirumahkan sepihak tanpa diberi upah selama dia tidak bekerja. Kedua, ada sekitar 200 karyawan, hampir 50 persen karyawan belum dijamin perlindungan, belum diberikan perlindungan haknya terkait BPJS tenaga kerja,” ungkap Agus.

BACA JUGA :  Sederhana Penuh Makna, DPC Demokrat Kota Kediri Deklarasi Vinanda Maju Pilwali Kota Kediri

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kemudian mendorong pihak perusahaan dan serikat pekerja mengutamakan komunikasi untuk mencari jalan keluar bersama. Dialog dinilai penting agar persoalan ketenagakerjaan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Agus mengatakan pihaknya memahami kondisi perusahaan yang sedang mengalami penurunan order. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tetap tidak boleh mengesampingkan hak dan perlindungan pekerja.

“Kami dari Komisi IV jelas memahami kondisi perusahaan yang sedang mengalami penurunan order. Namun, apapun kesulitan daripada perusahaan tidak boleh menghilangkan perlindungan terhadap pekerja,” tegasnya.

Komisi IV memastikan akan terus memantau perkembangan persoalan antara pekerja dan PT Bumi Rotan Jaya. Penyelesaian melalui dialog serta pemenuhan hak tenaga kerja menjadi perhatian utama agar persoalan tersebut dapat menemukan solusi yang disepakati bersama.

Penulis: Wibowo Editor: Erik