Daerah

Momentum HUT RI, Pemkot Probolinggo Buka Kesempatan Pelunasan Tunggakan PBB Tanpa Denda

×

Momentum HUT RI, Pemkot Probolinggo Buka Kesempatan Pelunasan Tunggakan PBB Tanpa Denda

Sebarkan artikel ini
Flyer Pembebasan Denda PBB dalam Rangka HUT RI KE - 81 oleh Pemerintah Kota Probolinggo (Foto : Suyitno)

Probolinggo,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kota Probolinggo memberikan angin segar bagi ribuan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sepanjang Agustus 2026, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi yang selama ini membebani nilai tagihan.

Program relaksasi pajak tersebut resmi diberlakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menyambut Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo.

Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memberikan solusi bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun belum menyelesaikan kewajiban PBB karena terbebani akumulasi denda.

Menurutnya, keberadaan denda yang terus bertambah sering kali membuat masyarakat enggan membayar karena jumlah yang harus dilunasi menjadi jauh lebih besar dibandingkan pokok pajaknya.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Kami ingin memberikan kesempatan agar tunggakan lama bisa segera diselesaikan tanpa beban tambahan denda,” kata Aminuddin.

Ia menjelaskan, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan administrasi keuangan daerah. Dengan berkurangnya tunggakan pajak yang belum tertagih, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.

BACA JUGA :  Sapa Pemudik di Stasiun Kereta Api, Polisi Beri Himbauan Kamtibmas

Kebijakan penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB mulai tahun 2008 hingga 2025. Program ini menyasar objek pajak dengan nilai tunggakan di bawah Rp5 juta per objek.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menjelaskan bahwa program tersebut bukan berarti menghapus kewajiban pajak masyarakat.

“Yang dibebaskan hanya sanksi administrasi atau dendanya. Pokok pajak tetap wajib dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pujo menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus menumpuk.

Ia menyebut, selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, peningkatan pembayaran PBB juga akan berdampak terhadap naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

“Semakin banyak tunggakan yang terselesaikan, semakin besar pula kontribusi terhadap pembangunan daerah. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” katanya.

BACA JUGA :  Keterbukaan Informasi, Polres Gresik Hormati Kebebasan Pers.

Program pembebasan denda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah Kota Probolinggo menerapkannya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPPKAD Nomor 900.1.13.1/1027/425.209/2026. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan keringanan fiskal, termasuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, mulai dari aplikasi JConnect Bank Jatim, QRIS, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia hingga GoPay.

Sementara bagi wajib pajak yang ingin memperoleh informasi lebih rinci terkait tunggakan maupun mekanisme pembayaran, BPPKAD Kota Probolinggo membuka layanan konsultasi melalui nomor 0822-2877-7530 dan kanal media sosial resmi instansi tersebut.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, pemerintah berharap masyarakat tidak menunda kesempatan ini. Selain meringankan beban wajib pajak, program tersebut juga menjadi langkah bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo ke depan.