Mojokerto,Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar brankas berisi uang tunai senilai Rp1.416.133.900 di Universitas KH Abdul Chalim, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K.
Kasus ini diketahui pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.10 WIB di Ruangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas KH Abdul Chalim Pacet.
Saat itu, seorang saksi berinisial MN mendapati kondisi ruangan yang mencurigakan.
Kardus air minum yang sebelumnya berada di ruang pelaporan kepegawaian berpindah ke atas meja komputer. Setelah mengembalikan kardus tersebut, saksi melihat brankas dalam kondisi terbuka dan rusak.
Selain itu, teralis jendela ruangan juga ditemukan dalam keadaan rusak. Saksi kemudian merekam kondisi tersebut dan mengirimkannya kepada pihak pimpinan kampus sebelum kejadian dilaporkan ke Polres Mojokerto.
Berbekal laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan ke sejumlah wilayah. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
S ditangkap pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten.
Dari pemeriksaan terhadap S, penyidik memperoleh informasi mengenai pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Petunjuk berikutnya mengarah ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Polres Mojokerto selanjutnya melakukan joint investigation bersama Polda Riau.
Hasilnya, dua pelaku lainnya, yakni MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dan H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, berhasil ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi menemukan fakta bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh empat orang. Sementara dua pelaku lainnya hingga kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bobol Jendela, Congkel Brankas
Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu merusak jendela menggunakan linggis untuk masuk ke dalam ruangan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian merusak brankas dengan cara mencongkel menggunakan linggis dan sejumlah peralatan lainnya.
Setelah brankas terbuka, seluruh uang tunai yang tersimpan di dalamnya dibawa kabur.
Polisi juga telah memetakan peran masing-masing tersangka. S berperan menyediakan kendaraan berupa Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 2859 KIH dan menerima upah sebesar Rp30 juta.
Sementara MAT berperan sebagai eksekutor yang merusak dan membuka brankas menggunakan peralatan yang telah disiapkan.
Sedangkan H bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau pengemudi kendaraan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza warna hitam, dua linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, satu kater, satu tang potong, enam buff, satu pasang sarung tangan, empat unit handphone, tiga kartu SIM, dua tas serta uang tunai Rp5 juta yang disita dari MAT.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara terkait peran membantu menyediakan sarana, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana dua pertiga dari pidana pokok.
Tidak berhenti di kasus Mojokerto, dalam pengembangan penyidikan polisi juga menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika menegaskan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Polres Mojokerto telah menerbitkan DPO. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Polres Mojokerto mampu mengejar pelaku kejahatan meskipun melarikan diri hingga lintas provinsi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan dua DPO tersebut agar segera melapor. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.






