Daerah

Haidar Alwi Ajak Semua Pihak Untuk Terima Undang-Undang KPK Yang Sudah Disahkan

×

Haidar Alwi Ajak Semua Pihak Untuk Terima Undang-Undang KPK Yang Sudah Disahkan

Sebarkan artikel ini
Haidar Alwi Ajak Semua Pihak Untuk Terima Undang-Undang KPK Yang Sudah Disahkan
Foto Haidar Alwi Bersama Mahasiswa Perduli KPK.
Haidar Alwi Ajak Semua Pihak Untuk Terima Undang-Undang KPK Yang Sudah Disahkan
Foto Haidar Alwi Bersama Mahasiswa Perduli KPK.

JAKARTA, Sekilasmedia.com – Haidar Alwi Institute bersama Mahasiswa Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk menerima tentang Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Koordinator aksi, Haidar Alwi mengatakan bahwa Revisi UU KPK telah disahkan, hal itu pertanda Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum yang sah.

BACA JUGA :  Wabup Hadiri KegiatanPembinaan Spiritual Pegawai, Dinas Perikanan Gresik  

“Bilamana ada pihak pihak yang merasa terganggu maka dipersilahkan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” ujar Haidar. Jumat (20/09).

Haidar mengklaim revisi UU KPK merupakan langkah penguatan fungsi dari KPK itu sendiri. “Sekali lagi kami menganggap UU Revisi KPK dibuat untuk penguatan fungsi KPK ke depannya,” ungkapnya.

Haidar juga menyatakan, kepada para Komisioner yang telah mengembalikan mandatnya sebagai pimpinan KPK, tidak lagi berbicara atas nama KPK.

BACA JUGA :  Kukuhkan 14 Kepala Desa, Bupati Gresik Jalankan SE Mendagri

“Kepada Komisioner yang kemarin telah mengembalikan mandatnya, untuk tidak lagi berbicara atas nama KPK,” tegas Haidar.

Haidar juga mendesak agar Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) dibubarkan, karena disinyalir WP-KPK saat ini bermuatan politis yang dapat membahayakan KPK kedepannya.

“Kami juga mendesak agar segera membubarkan WP-KPK. Karena saat ini disinyalir WP-KPK ditunggangi unsur politik,” tandas Haidar.(putri)