Hukum

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba, 2.665 Gram Sabu Dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

×

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba, 2.665 Gram Sabu Dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Diburu, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti yang Diperkirakan Lindungi 27.106 Jiwa ( foto/humas polda sumsel)

Palembang,Sekilasmedia.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 2.665,57 gram sabu-sabu dan 196 butir ekstasi dimusnahkan setelah aparat mengungkap 17 laporan polisi dengan 22 tersangka selama periode Agustus 2026. Kamis ( 13/08/2026)

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan pihak terkait. Kegiatan itu dihadiri Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bidpropam, Dit Tahti, Bidlabfor, Ketua GANN Sumsel serta penasihat hukum.

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diverifikasi oleh petugas Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor). Setelah proses verifikasi, narkotika dimusnahkan dan kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak-pihak terkait.

2,6 Kilogram Sabu dan 196 Ekstasi
Dari 17 laporan polisi yang diungkap, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.670,69 gram sabu-sabu dan 200 butir ekstasi.
Namun, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium lanjutan. Dengan demikian, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 2.665,57 gram sabu-sabu dan 196 butir ekstasi.
Berdasarkan estimasi dampak sosial, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 27.106 jiwa.

BACA JUGA :  Gaji Kasun Mlaten Tak Dibayar Selama 3 Tahun, Wadul Bapemas.

Sementara itu, nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp1.652.414.000. Rinciannya, sabu-sabu diperkirakan bernilai Rp1.602.414.000, sedangkan ekstasi mencapai Rp50.000.000.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Muara Enim menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni enam laporan, disusul Palembang empat laporan, Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin masing-masing dua laporan.

Sedangkan Banyuasin, Musi Rawas Utara dan Prabumulihmasing-masing satu laporan.
Polda Sumsel Tidak Ada Toleransi Dalam konferensi pers, Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek yang mewakili Wadirresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi,” tegas AKBP Syeh Kopek.
Para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.

BACA JUGA :  Pengedar Miras Asal Kalsel Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan dan seluruh elemen masyarakat.

“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Kombes Pol. Nandang.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa aparat akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba.
Masyarakat juga diharapkan tidak bersikap pasif dan berani melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.