Daerah

Bolos Kerja Sebulan Malah Naik Jabatan Jadi Kabag Umum Pemkab Jember

×

Bolos Kerja Sebulan Malah Naik Jabatan Jadi Kabag Umum Pemkab Jember

Sebarkan artikel ini
Andhy Sungkono, Deputi Investigasi dan penindakan GCW Jember. (Foto aurel)

 

Jember ,sekilasmedia.com- Dugaan pelanggaran ASN bernama Hisyam Wahyu Aditya disoal oleh Government Corruption Watch (GCW) Jember. Setelah diduga mangkir (bolos kerja) dan bermasalah, dia justru ‘naik jabatan’ dan dilantik menjadi Kepala Bagian (Kabag) Umum.

Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, secara gamblang menjelaskan indikasi pelanggaran disiplin berat yang sengaja digantung dan ditutupi oleh oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Kasus ini bermula pada 24 Juni 2022 saat masa tugas Hisyam di Bawaslu resmi berakhir.

“Seharusnya, Hisyam langsung kembali bertugas ke instansi induknya, yakni Bakesbangpol Jember setelah tugas dia di Bawaslu selesai. Terlebih lagi, SK penggantinya dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, bahwa jabatan dia di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi,” katanya, Jum’at (14/8/2026).

Namun kata dia, bukannya disiplin ngantor, Hisyam justru diduga menghilang tanpa kejelasan alias bolos kerja. Kebobrokan ini kian benderang saat Kepala Bakesbangpol melayangkan surat resmi bernomor ⁠800/74/35.09.415/2024⁠ tertanggal 19 Maret 2024 kepada BKPSDM Jember terkait Laporan Hasil Pemeriksaan PNS atas nama Hisyam Wahyu Aditya.

“Pada 4 Maret 2024, Hisam dipanggil atasannya untuk pembinaan kepegawaian tapi mangkir alias tidak hadir. Baru pada pemanggilan kedua tanggal 13 Maret 2024 dia hadir. Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menyambut HUT Kota Malang Ke 105 Menampilkan Tari Topeng Bapang

“Di Berita Acara Pemeriksaan, alasan Hisyam tidak masuk kerja itu katanya karena beban kerja di Bawaslu sangat tinggi menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Itu kan lucu, padahal sudah ada SK Bupati yang menyatakan jabatan dia di Bawaslu sudah diganti oleh Arif Junaedi,” imbuhnya.

Selain itu Andhy menjelaskan, saat pihaknya berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan dan Inspektur Inspektorat Jember, Peny Artha Media, jawaban yang didapat sangat mengejutkan. Berkas laporan pemeriksaan Hisyam mendadak tidak ditemukan dan masih ditelusuri.

“Padahal bukti fisik surat dari Bakesbangpol nyata ada di lapangan. Maka kami menilai ada upaya ‘penggantungan’ kasus selama 2 tahun agar tidak tersentuh sanksi,” paparnya.

“Ironisnya, alih-alih dijatuhi sanksi tegas, Hisyam justru dilantik menjadi Kabag Umum. Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum, seharusnya dari awal dia tidak boleh diangkat sebelum status hukum dan disiplinnya tuntas,” tambahnya.

Andhy menegaskan bahwa tindakan Hisyam secara sah dan meyakinkan terindikasi melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, GCW mendesak Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan sanksi.

“Kami minta, harus ada sanksi tegas dari Bupati Jember kepada Hisyam. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan merusak tatanan integritas ASN di Kabupaten Jember,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Melalui Output Yang Dihasilkan, UISI Komitmen Ikut Serta Menekan Angka Pengangguran  

“Kalau ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke Kemenpan dan KASN,” tandasnya.

Sementara itu, Hisyam Wahyu Aditya saat dihubungi via pesan pada pukul 08:34 WIB dan telepon Whatsaap pada pukul pukul 10:41 WIB, tidak memberikan respon alias tanggapan saat hendak dimintai keterangan. Kemudian pukul 13:24 WIB dirinya memberikan pesan balasan yang berisi klarifikasi.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari instansi penerima penugasan.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelasnya melalui tulisan pesan Whatsaap.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai pemanggilan untuk pembinaan kepegawaian. Pihaknya masih belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dari Bakesbangpol yang dikirimkan terhadap BKPSDM, dengan nomor 800/74/35.09.415/2024, pada tanggal 19 Maret 2024. Tertulis bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi presensi melalui sistem https://presensi.jember.go.id, bagian bulan Januari dan Februari 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.